Bandung Dukung Penuh Kebijakan Gubernur Hentikan Izin Perumahan Bandung Raya

AKURAT JAWA BARAT - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.
Langkah tersebut diambil menyusul maraknya banjir dan longsor yang melanda beberapa titik di Bandung Raya dalam beberapa waktu terakhir.
Farhan menilai, jeda izin perumahan adalah langkah penting untuk memperkuat mitigasi bencana sekaligus memastikan pembangunan tetap berada dalam batas daya dukung lingkungan.
Bandung Siap Jalankan Instruksi Gubernur
Farhan menegaskan, Pemkot Bandung siap mengeksekusi seluruh ketentuan dalam edaran tersebut. Mulai dari penghentian sementara izin perumahan, peninjauan ulang proyek di kawasan rawan bencana, hingga memperketat pengawasan teknis di lapangan.
“Kami sepenuhnya mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan pembangunan berlangsung hati-hati, berbasis kajian risiko, dan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga tetap nomor satu,” kata Farhan.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Farhan juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi pengembang atau pihak mana pun yang nekat membangun tanpa izin atau melanggar ketentuan tata ruang.
“Siapa pun yang memaksa membangun tanpa izin atau melanggar aturan teknis akan kami tindak sesuai regulasi,” tegasnya.
Perlu Kerja Sama Lintas Daerah
Ia menilai mitigasi bencana tidak bisa berjalan efektif jika hanya dilakukan satu daerah. Karena itu, kolaborasi seluruh wilayah di Bandung Raya menjadi kunci agar penataan ruang dan kontrol pembangunan lebih terarah.
Farhan berharap, penghentian sementara izin perumahan ini dapat meningkatkan keamanan, memperkuat ketahanan lingkungan, dan membawa Bandung Raya menuju pembangunan yang lebih berkelanjutan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







