Jabar

Reform Syndicate: Evaluasi Akhir Tahun 2025, Kebijakan Sektor Energi dan Pertambangan Dinilai Penuh Paradoks

| 13 Desember 2025, 12:22 WIB
Reform Syndicate: Evaluasi Akhir Tahun 2025, Kebijakan Sektor Energi dan Pertambangan Dinilai Penuh Paradoks

AKURAT JABAR - Reform Syndicate: Evaluasi Akhir Tahun 2025, Kebijakan Sektor Energi dan Pertambangan Dinilai Penuh Paradoks​JAKARTA, 12 Desember 2025 – Reform Syndicate merangkum tahun 2025 sebagai periode yang diwarnai oleh kebijakan paradoks di sektor pertambangan dan energi. Dalam diskusi "Evaluasi Akhir Tahun Sektor Energi dan Pertambangan" yang digelar Reform Syndicate pada Jumat (12/12/2025), para pakar menyoroti konflik antara ambisi pertumbuhan ekonomi, dampak ekologis, dan lemahnya penegakan hukum.

Lima Pernyataan Sikap Reform Syndicate

​Managing Director Reform Syndicate, Muh Jusrianto, membuka diskusi dengan menyampaikan lima pernyataan sikap tegas sebagai berikut:

  1. ​"Pertumbuhan ekonomi tidak boleh lagi di bayar dengan kerusakan ekologis permanen."
  2. ​"Pemerintah harus punya dana cadangan dan mencari sumber pendanaan lain agar ekonomi negara tidak guncang."
  3. ​"Penegakan hukum harus tegak bukan sekedar formalitas."
  4. ​"Pendapatan tambang harus di rasakan rakyat."
  5. ​"Ambisi ekonomi jangan sampai mewariskan kerusakan alam permanen."

Sorotan Kebijakan dan Jerat Hilirisasi

​Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bachtiar, menyoroti bahwa kebijakan pemerintah yang berniat baik seringkali berakhir dengan dampak negatif yang fatal. Ia secara spesifik mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang pemberian izin tambang kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

​"Niat pemerintah baik, tapi bisa jadi menjerumuskan. Seperti PP nomor 25 Tahun 2024, izin tambang untuk ormas ini," ujar Bisman Bachtiar.

 

​Bisman juga menyoroti masalah korupsi dan praktik tambang ilegal yang sulit diberantas karena melibatkan para pengambil kebijakan.

​Sorotan tajam turut diarahkan pada program hilirisasi yang dinilai menempatkan negara dalam posisi serba salah.

​"Hilirisasi harus dimaknai sebagai penambah nilai tambah, tapi smelter itu serba salah. Sepertinya keluar dari mulut harimau, masuk kandang macan," tegas Bisman.

 

Paradoks Kerusakan Lingkungan dan Kesenjangan Nilai Tambah

​Pengkampanye WALHI Nasional, Wahyu Eka Setyawan, membandingkan kontradiksi sikap Indonesia dengan China dalam industri pertambangan.

​"Dalam konteks bisnis pertambangan ekstraktif, China sudah sadar kerusakan akibat tambang. Kita malah mengobral dengan logika hilirisasi dan investasi," ujar Wahyu.

 

​Pandangan ini diperkuat oleh Aryanto Nugroho dari PWYP (Publish What You Pay) Indonesia, yang membedah rantai nilai pertambangan timah.

​"Catatan pertambangan timah sepanjang rantai nilai, dari hulu ke hilir dinikmati China. Sepanjang rantai nilai (di Indonesia) problem di mana-mana," tegas Aryanto.

 

​Para narasumber sepakat bahwa narasi hilirisasi memerlukan evaluasi total. Tujuannya adalah memastikan Indonesia tidak hanya menjadi lokasi pengerukan bahan mentah dan bencana lingkungan, sementara nilai ekonomis terbesarnya justru dinikmati oleh pihak luar negeri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.