Jabar

Plt Bupati Bekasi Sampaikan 9 Arahan Strategis, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

| 23 Desember 2025, 17:05 WIB
Plt Bupati Bekasi Sampaikan 9 Arahan Strategis, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

AKURAT JAWA BARAT - Pelaksana Tugas Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan komitmen menjaga keberlangsungan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi di tengah dinamika pemerintahan daerah. Untuk itu, ia menyampaikan sembilan arahan strategis kepada seluruh kepala perangkat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asep Surya Atmaja memimpin langsung Rapat Pimpinan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Rapat tersebut menjadi langkah konkret untuk memastikan stabilitas pemerintahan daerah tetap terjaga.

Dalam arahannya, Asep menekankan bahwa amanah sebagai pelaksana tugas dijalankan sepenuhnya demi memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai perencanaan serta pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

“Pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan normal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Asep.

Arahan pertama yang disampaikan menitikberatkan pada keberlanjutan roda pemerintahan dan pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Pada poin kedua, Asep menekankan pentingnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah agar kinerja organisasi tetap profesional dan tidak terdistraksi oleh aktivitas di luar kewenangan.

Arahan ketiga diarahkan pada optimalisasi pendapatan daerah. Asep mendorong langkah-langkah konkret dan terukur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan potensi yang dimiliki Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, poin keempat menegaskan percepatan realisasi belanja daerah agar pelaksanaan anggaran tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penguatan pengendalian dan akuntabilitas anggaran menjadi arahan kelima. Asep meminta seluruh jajaran memastikan administrasi keuangan berjalan tertib, transparan, dan patuh terhadap ketentuan regulasi.

Koordinasi lintas perangkat daerah, kecamatan, dan sekretariat daerah menjadi fokus arahan keenam. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mengatasi berbagai hambatan pelaksanaan program di lapangan.

Pada poin ketujuh, Asep menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja serta realisasi anggaran agar setiap permasalahan dapat segera ditindaklanjuti.

Arahan kedelapan menyoroti disiplin dan kondusivitas ASN. Ia meminta seluruh aparatur menjaga suasana kerja yang profesional demi menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Sementara itu, fokus kesembilan diarahkan pada pelaksanaan program prioritas daerah yang memiliki dampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Selain sembilan arahan tersebut, Asep juga menyampaikan rencana untuk menjalin koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kita akan bersurat dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pendampingan, agar kita bekerja lebih tertib, aman, dan profesional,” ujar Asep.

Ia turut mengungkapkan rencana kunjungan Gubernur Jawa Barat ke Kabupaten Bekasi dalam rangka membahas penyerapan anggaran serta dukungan penyelesaian sejumlah pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Menutup arahannya, Asep mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah tetap solid dan fokus bekerja demi memastikan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bekasi tetap berjalan tanpa hambatan.

“Apapun yang terjadi, kita tetap bekerja, pelayanan tidak boleh berhenti. Ini adalah proses perjalanan yang harus kita jalani bersama,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.