Jaga Dana Umat, Ketua BAZNAS RI Noor Achmad Gandeng KPK Masifkan Pendidikan Antikorupsi

AKURAT JABAR – Ketua BAZNAS RI Noor Achmad memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong pendidikan antikorupsi bagi pengelola zakat di seluruh Indonesia.
Langkah strategis ini bertujuan memastikan tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) berjalan secara transparan, akuntabel, serta berintegritas tinggi.
Oleh karena itu, BAZNAS RI melakukan audiensi langsung dengan pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Sebab, pengelolaan dana publik yang besar menuntut standar pengawasan internal yang ketat guna menghindari risiko penyimpangan.
Baca Juga: Manfaatkan Lahan Bekas Korupsi, KPK Hibahkan Aset Koruptor Jabar Rp16,3 Miliar Kepada Pemprov Jabar
Integrasi Kurikulum Antikorupsi di BAZNAS Institute
Berdasarkan penjelasan Ketua BAZNAS RI Noor Achmad, kebutuhan akan pendidikan antikorupsi saat ini sangat mendesak.
Maka dari itu, ia berencana menggandeng pakar dari KPK untuk mengisi materi khusus di BAZNAS Institute, lembaga pendidikan internal milik BAZNAS.
Lebih lanjut, Kiai Noor menegaskan bahwa koordinasi dengan KPK adalah bentuk komitmen lembaga agar publik mengetahui bahwa BAZNAS siap diawasi secara terbuka.
Hasilnya, budaya integritas diharapkan tumbuh kuat mulai dari tingkat pusat hingga ke seluruh unit di daerah.
“Kami ingin penguatan integritas semakin optimal. Kehadiran kami di KPK adalah bentuk transparansi agar kepercayaan muzaki (pembayar zakat) terus meningkat,” tegas Noor Achmad.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Baznas Kirim Ratusan Paket Ramadhan Bahagia bagi Warga Palestina
KPK Dukung Pencegahan hingga Tingkat Daerah
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif BAZNAS tersebut.
Oleh sebab itu, KPK siap berkontribusi dalam sosialisasi dan pendidikan antikorupsi yang dilaksanakan secara regional, baik secara daring maupun luring.
Pasalnya, KPK menilai penguatan integritas di tingkat kabupaten dan kota sangat krusial. Tantangan pengelolaan zakat di daerah sering kali berkaitan dengan potensi konflik kepentingan dan akuntabilitas distribusi.
“Langkah pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Dengan tata kelola yang profesional, kepercayaan masyarakat secara otomatis akan menguat,” ujar Setyo Budiyanto.
Baca Juga: Kementerian Agama Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis
Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, sinergi ini akan mewajibkan seluruh pengelola zakat menjalankan sistem pelaporan keuangan yang konsisten.
Dengan demikian, mulai dari proses penghimpunan hingga penetapan penerima manfaat (mustahik) harus dilakukan secara terbuka.
Melalui kerja sama ini, Ketua BAZNAS RI Noor Achmad optimistis citra lembaga zakat resmi akan semakin kokoh sebagai institusi yang bersih.
Hasilnya, optimalisasi zakat nasional dapat tercapai demi kesejahteraan umat dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






