Tragedi Siswa SMPN 26, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Tabuh Genderang Perang Lawan Perundungan

AKURAT JABAR – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi praktik perundungan (bullying) hingga ke akar-akarnya.
Pernyataan tegas ini muncul menyusul tragedi meninggalnya seorang siswa SMPN 26 Kota Bandung berinisial ZAAQ yang ditemukan di kawasan eks Kampung Gajah, Jumat (13/2/2026).
Oleh karena itu, Farhan memerintahkan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk bergerak cepat.
Sebab, kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik intimidasi berkepanjangan yang berujung pada tindakan kriminal fatal.
Baca Juga: Bandung Berduka, Ibunda Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Tutup Usia di Bogor
Kronologi Pilu dan Pelarian Pelaku
Berdasarkan fakta di lapangan, korban sempat dilaporkan hilang sejak Senin (9/2/2026) sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Namun demikian, aparat kepolisian telah berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menariknya, informasi dari keluarga mengungkap bahwa korban pindah sekolah ke Bandung untuk menghindari perundungan pelaku sejak masa SD di Garut.
Sayangnya, upaya keluarga mencari lingkungan aman tersebut tetap berujung tragis karena pelaku masih mengejar dan mengintimidasi korban hingga ke Kota Bandung.
Pendampingan Keluarga dan Deteksi Dini
Dalam kunjungannya ke rumah duka di Leuwigoong, Garut, Pemkot Bandung memberikan dukungan moral dan material kepada keluarga korban.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan bahwa negara hadir untuk melindungi keluarga dari stigmatisasi negatif.
“Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat kita toleransi. Ini tanggung jawab kolektif antara orang tua, sekolah, dan pemerintah untuk memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan bermartabat,” tegas Farhan.
Baca Juga: Lampu Kuning! Pemkot Bandung Siagakan Psikolog di Sekolah Guna Jaga Kesehatan Mental Pelajar
Lebih lanjut, Farhan mengajak seluruh satuan pendidikan untuk memperkuat pendidikan karakter serta membuka ruang pengaduan yang aman bagi siswa.
Maka dari itu, sistem deteksi dini harus diperketat agar potensi kekerasan dapat dicegah sebelum berakibat fatal.
Baca Juga: Ancam Sikat Pimpinan RS, Wali Kota Bandung Larang Penolakan Pasien Selama Masa Transisi PBI
Landasan Hukum dan Perlindungan Anak
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, menyatakan pihaknya menyiapkan pendampingan psikologis mendalam bagi keluarga yang terdampak.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menjamin hak setiap anak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
“Perundungan membawa trauma mendalam yang berbahaya bagi masa depan anak. Kita harus memutus rantai ini sekarang juga,” ujar Uum, Senin (16/2/2026).
Pada akhirnya, tragedi ini menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan di Kota Bandung untuk memperkuat sistem perlindungan anak.
Harapannya, tidak ada lagi anak yang harus mengakhiri masa depannya akibat kekerasan yang dibiarkan tanpa penanganan serius.
Baca Juga: Respons Cepat Aduan Warga, Dinsos Jabar Evakuasi Lansia Terlantar dan Anak ODGJ di Sukasari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







