Padukan Fikih dan Astronomi, PP Persis Tunggu Sidang Isbat Pemerintah untuk Tetapkan Awal Syawal 1447 H

AKURAT JABAR – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menegaskan bahwa penentuan Awal Syawal 1447 H Persis senantiasa berpijak pada integrasi dua aspek utama, yakni landasan syar’i dan data astronomi.
Hal ini disampaikan perwakilan PP Persis, Syarief Ahmad Hakim, dalam seminar posisi hilal di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Syarief menjelaskan bahwa Persis memiliki mekanisme internal yang melibatkan dua lembaga khusus.
Dewan Hisbah bertugas menetapkan dasar hukum (aspek fikih), sementara Dewan Hisab dan Rukyat mengimplementasikan keputusan tersebut secara ilmiah melalui perhitungan astronomis.
“Dalam praktiknya, kedua aspek ini berjalan beriringan. Dewan Hisbah menetapkan landasan hukumnya, sedangkan Dewan Hisab dan Rukyat menguatkan secara teknis melalui data astronomi,” jelas Syarief di hadapan jajaran Kementerian Agama.
Otoritas Pimpinan: Upaya Selaras dengan Keputusan Pemerintah
Faktanya, Persis berkomitmen menjaga stabilitas di tengah masyarakat dengan tetap merujuk pada otoritas pimpinan atau ulil amri.
Meskipun sempat terjadi perbedaan kriteria dengan pemerintah pada tahun 2012 silam, Persis kini lebih mengedepankan keselarasan nasional.
Oleh sebab itu, keputusan akhir mengenai kapan jatuhnya Idulfitri 1447 H akan tetap menunggu hasil Sidang Isbat yang digelar oleh pemerintah.
Langkah ini diambil guna menghindari kebingungan dan perpecahan di kalangan umat Islam Indonesia.
Baca Juga: Oase Jalur Mudik, Menag Nasaruddin Umar Tinjau Fasilitas Masjid Ramah Pemudik 2026 di Bekasi
Analisis Astronomi: Parameter Elongasi Belum Terpenuhi
Selanjutnya, Syarief memaparkan data astronomi terkini terkait posisi hilal menjelang akhir Ramadan tahun ini.
Berdasarkan perhitungan para ahli falak Persis, salah satu parameter utama visibilitas hilal, yakni sudut elongasi, terpantau belum memenuhi kriteria minimal yang ditetapkan.
Menariknya, kondisi ini memunculkan opsi metodologis berupa penyempurnaan bulan Ramadan atau istikmal (genap 30 hari).
“Data menunjukkan bahwa salah satu parameter visibilitas belum terpenuhi. Secara metodologis, opsi istikmal menjadi bagian dari pertimbangan utama kami,” ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Isbat Syawal 1447 Hijriah Hari Ini, Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik Lokasi
Prinsip Perbedaan Wilayah Terbit Hilal (Ikhtilaf al-Mathali’)
Selain itu, Persis tetap konsisten memegang prinsip ikhtilaf al-mathali’ atau pengakuan terhadap perbedaan wilayah terbit hilal.
Prinsip ini menjadi pakem organisasi dalam menyikapi wacana kalender global tunggal maupun dinamika penanggalan Hijriah di tingkat internasional.
Beberapa poin kontribusi Persis dalam Sidang Isbat:
Penyampaian Pandangan Resmi: Persis telah menyerahkan naskah kajian ilmiah kepada publik dan Kementerian Agama.
Integrasi Kelembagaan: Menghubungkan putusan hukum Dewan Hisbah dengan bukti fisik Dewan Hisab.
Komitmen Nasional: Mendukung otoritas pemerintah dalam menetapkan hari besar keagamaan secara serentak.
Baca Juga: Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H: Kemenag Pantau Hilal Lebaran 2026 pada 19 Maret
Menuju Ketetapan Nasional yang Berkah
Akhirnya, Syarief menegaskan bahwa seluruh kajian internal Persis telah disampaikan sebagai bagian dari kontribusi ormas Islam dalam proses penetapan awal Syawal secara nasional.
Persis berharap sinergi antara ormas Islam dan pemerintah dapat terus diperkuat demi kenyamanan ibadah umat.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait Awal Syawal 1447 H Persis dan nasional yang akan disampaikan usai pemantauan hilal di seluruh pelosok negeri.
Baca Juga: Tentukan Awal Puasa, Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H Hari Ini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






