Jabar

Panduan Lengkap Aturan Mudik Lebaran 2026: Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap

Didin Wahidin | 2 Maret 2026, 22:45 WIB
Panduan Lengkap Aturan Mudik Lebaran 2026: Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil Genap
Pemerintah terbitkan aturan mudik lebaran 2026

AKURAT JABAR – Pemerintah melalui sinergi Kemenhub, Kementerian PU, dan Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Aturan Mudik Lebaran 2026 (1447 Hijriah).

Regulasi ini bertujuan menjamin kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas selama masa angkutan Lebaran di seluruh ruas jalan nasional.

Keputusan bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 ini mengatur berbagai skema rekayasa lalu lintas mulai dari sistem satu arah (one way), contra flow, hingga pembatasan operasional angkutan barang.

Baca Juga: Kemenhub Tetapkan 36 Bandara Umum Jadi Bandara Internasional Baru, Upaya Indonesia Perkuat Konektivitas Global

1. Jadwal Sistem Satu Arah (One Way)

Pemerintah akan memberlakukan sistem one way pada titik-titik krusial jalan tol guna mengantisipasi kepadatan volume kendaraan:

  • Arus Mudik: Berlaku dari Tol Jakarta-Cikampek KM 70 hingga Semarang-Solo KM 421. Jadwal mulai Selasa, 17 Maret (pukul 12.00 WIB) sampai Jumat, 20 Maret 2026 (pukul 24.00 WIB).

  • Arus Balik: Berlaku sebaliknya, dari Semarang-Solo KM 421 hingga Jakarta-Cikampek KM 70. Jadwal mulai Senin, 23 Maret (pukul 12.00 WIB) hingga Minggu, 29 Maret 2026 (pukul 24.00 WIB).

Baca Juga: Permudah Pemudik, Pemprov Jabar Integrasikan Mudik Gratis 2026 dan Pantauan CCTV di Aplikasi Sapawarga

2. Ketentuan Contra Flow dan Ganjil Genap

Faktanya, untuk mengurai kemacetan di ruas Jakarta-Cikampek dan Jagorawi, petugas akan menerapkan sistem contra flow secara periodik.

Periode pertama arus mudik dimulai pada 17 Maret 2026, disusul periode kedua pada akhir pekan (21-22 Maret 2026).

Selain itu, sistem Ganjil-Genap juga kembali berlaku untuk menekan jumlah kendaraan di jalan tol.

  • Arus Mudik (17-20 Maret): Ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai Semarang-Batang KM 414 serta Tol Tangerang-Merak KM 31-98.

  • Arus Balik (23-29 Maret): Ruas Tol Semarang-Batang KM 414 hingga Jakarta-Cikampek KM 47 dan Tol Tangerang-Merak KM 98-31.

Sebagai catatan, bahwa Ganjil-Genap tersebut tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum plat kuning, dan kendaraan disabilitas.

Baca Juga: Antisipasi Macet Mudik 2026, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan Siapkan Teknologi Digital di Rest Area Tol Japeka

3. Pembatasan Angkutan Barang (Truk)

Oleh karena itu, guna memberikan ruang bagi kendaraan pribadi dan bus, pemerintah membatasi operasional mobil barang (sumbu 3 atau lebih) mulai Jumat, 13 Maret hingga Minggu, 29 Maret 2026.

Beberapa ruas jalan di Jawa Barat yang terkena pembatasan antara lain:

  • Tol Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi (Cipularang).

  • Tol Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional).

  • Jalur Nontol Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis.

  • Jalur Puncak (Ciawi - Cisarua - Cianjur).

Baca Juga: Libur Panjang dan Arus Mudik 2026, Ditlantas Polda Jabar Antisipasi Kemacetan di Jalur Rawan

Namun, pembatasan ini dikecualikan bagi truk pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bahan pokok, dan bantuan bencana alam dengan syarat membawa surat muatan resmi.

Hasilnya, dengan kepatuhan pemudik terhadap jadwal dan aturan ini, risiko kemacetan parah dapat diminimalisir.

Dengan demikian, perjalanan mudik menuju kampung halaman diharapkan menjadi lebih nyaman dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Sinergi Pusat-Daerah, Menhub dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Petakan Titik Rawan Mudik 2026

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.