Strategi Penertiban Bangunan Liar Jawa Barat: Satpol PP Jabar Sosialisasi Perda GSB di Lembang

AKURAT JABAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen menjaga ketertiban umum dan kesesuaian tata ruang di wilayah strategis.
Salah satu langkah nyatanya adalah dengan menggelar bimbingan dan penyuluhan intensif mengenai penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Gubernur (Pergub) terkait bangunan liar dan Garis Sempadan Jalan (GSB).
Kegiatan edukatif ini berlangsung selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Pemilihan Lembang sebagai lokasi sosialisasi bukan tanpa alasan; kawasan ini merupakan zona pariwisata sekaligus wilayah tangkapan air yang memerlukan pengawasan ketat terhadap pertumbuhan bangunan.
Kepala Satpol PP Jawa Barat, Tulus Arifan, menegaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai regulasi pendirian bangunan adalah kunci utama terciptanya ketertiban umum.
Menurutnya, penegakan aturan bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Tuntaskan Target 2025: DPRD Jabar Sahkan 10 Perda dan APBD 2026 di Penghujung Tahun
Fokus Utama: Larangan Bangun di Fasilitas Umum
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menekankan larangan keras bagi siapa pun untuk mendirikan bangunan di atas fasilitas umum.
Area-area yang menjadi zona merah pembangunan antara lain saluran air (drainase), trotoar, hingga area bahu jalan yang masuk dalam kategori sempadan.
Pasalnya, keberadaan bangunan liar di atas saluran air sering kali menjadi pemicu utama banjir lokal di kawasan Lembang saat intensitas hujan tinggi.
Selain itu, bangunan yang menjorok ke trotoar merampas hak pejalan kaki dan membahayakan keselamatan lalu lintas karena mempersempit jarak pandang pengemudi.
"Kami ingin masyarakat menyadari bahwa setiap jengkal lahan memiliki peruntukannya masing-masing," ujar Tulus Arifan.
"Mendirikan bangunan di atas trotoar atau saluran air bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan kepentingan publik yang lebih luas," sambung dia.
Mengenal Lebih Dalam Perda Nomor 21 Tahun 2012
Sebagai instrumen hukum utama, Satpol PP Jabar mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan di Provinsi Jawa Barat.
Regulasi ini secara mendetail mengatur tentang ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
1. Definisi dan Fungsi Garis Sempadan Jalan (GSB)
Berdasarkan Perda 21/2012, Garis Sempadan Jalan atau GSB adalah batas dinding terdepan bangunan pada suatu persil tanah yang ditarik secara sejajar dengan as jalan.
Penentuan jarak minimal GSB ini sangat krusial agar pembangunan gedung tidak mengganggu fungsi jalan sebagai jalur mobilitas publik.
Jarak minimal bangunan dari as jalan biasanya ditentukan berdasarkan klasifikasi jalannya:
Jalan Nasional: Memiliki standar jarak sempadan yang paling luas untuk mengantisipasi pelebaran jalan di masa depan.
Jalan Provinsi: Diatur ketat agar tidak terjadi penyempitan di jalur-jalur antar-kabupaten.
Jalan Kabupaten/Lokal: Memiliki aturan spesifik sesuai kebijakan daerah setempat.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Tata Ruang Induk Jadi Acuan 27 Daerah di Jabar
2. Kewajiban Perizinan dan Administratif
Perda ini juga mewajibkan setiap orang atau badan hukum untuk memiliki izin resmi sebelum mulai membangun.
Izin ini mencakup verifikasi apakah koordinat bangunan sudah sesuai dengan batas sempadan yang diizinkan atau justru melanggar ruang pengawasan jalan.
3. Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Bagi masyarakat yang nekat melanggar, Perda 21/2012 menyiapkan sanksi administratif berjenjang.
Sanksi ini dimulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga tindakan pengosongan dan pembongkaran paksa bangunan yang terbukti melanggar aturan tata ruang dan garis sempadan.
Baca Juga: Gubernur KDM Tata Ruang Dibenahi, Tiga Langkah Masif Atasi Banjir Bandung Raya
Pendekatan Persuasif dan Humanis
Meskipun demikian, Satpol PP Jawa Barat tidak langsung melakukan tindakan represif. Tulus Arifan memastikan bahwa tahapan penertiban selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Sosialisasi di Lembang ini adalah bagian dari edukasi awal agar masyarakat melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas turun ke lapangan.
Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh warga, pengusaha lokal, hingga aparatur kewilayahan.
Dengan komunikasi dua arah, diharapkan tidak ada lagi alasan ketidaktahuan masyarakat saat langkah penertiban dilakukan di kemudian hari.
Faktanya, edukasi berkelanjutan dinilai lebih efektif dalam menekan angka pertumbuhan bangunan liar dibandingkan dengan aksi pembongkaran tanpa didahului sosialisasi.
"Kami mengutamakan pencegahan. Jika masyarakat sudah paham aturannya sejak awal, mereka tidak akan membuang modal untuk membangun di tempat yang dilarang," tambahnya.
Dampak Negatif Bangunan Liar di Kawasan Wisata
Keberadaan bangunan liar di kawasan seperti Lembang memiliki dampak berantai yang cukup serius.
Sebagai daerah tujuan wisata utama di Jawa Barat, estetika dan kenyamanan lalu lintas menjadi aset berharga.
Hasilnya, jika bangunan liar dibiarkan menjamur tanpa kontrol sempadan jalan yang benar, maka:
Kemacetan Meningkat: Penyempitan ruang milik jalan akibat aktivitas di depan bangunan liar memperlambat arus kendaraan.
Kerusakan Infrastruktur: Bangunan di atas drainase menyulitkan pemeliharaan saluran air oleh dinas terkait, sehingga jalan lebih cepat rusak akibat genangan air.
Kesenjangan Sosial: Ketidakpatuhan satu pihak dapat memicu warga lain untuk melakukan pelanggaran serupa, yang pada akhirnya merusak tatanan sosial dan hukum.
Baca Juga: Penataan PKL di Cirebon Tuai Sorotan, DPRD Minta Pemprov Jabar Tak Hanya Fokus Penggusuran
Harapan Satpol PP Jabar kepada Masyarakat
Melalui bimbingan dan penyuluhan ini, Satpol PP Jabar mendorong masyarakat untuk menjadi warga negara yang taat hukum.
Sebelum mendirikan bangunan, warga sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan dinas perizinan atau pemerintah desa/kecamatan setempat untuk mengetahui batas-batas sempadan jalan yang berlaku.
Dengan demikian, pembangunan di Jawa Barat, khususnya di Lembang, dapat berjalan selaras antara pertumbuhan ekonomi dan ketertiban lingkungan.
Satpol PP berkomitmen akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan tidak ragu menindak tegas bangunan yang secara nyata mengganggu fungsi fasilitas umum dan melanggar hukum.
Oleh sebab itu, mari kita dukung upaya pemerintah dalam menjaga estetika dan kenyamanan Jawa Barat dengan tidak mendirikan bangunan tanpa izin resmi dan selalu menghormati garis sempadan jalan demi keselamatan bersama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






