Demi Kepastian Hukum, Pemprov Jabar Tegaskan Pembatalan Izin SMK IDN Bogor Sebagai Langkah Korektif

AKURAT JABAR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) memberikan penjelasan mendalam terkait kebijakan Pembatalan Izin SMK IDN Bogor.
Langkah tersebut merupakan tindakan korektif untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak pendidikan para peserta didik agar tidak bermasalah di masa depan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Kadisdik Jabar), Purwanto, menyatakan bahwa Pemprov memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan selaras dengan aturan perundang-undangan.
Hal itu ia sampaikan dalam Konferensi Pers di Kantor DPMPTSP Jabar, Kota Bandung, Kamis (12/3/2026).
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen memastikan seluruh peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang baik, aman, serta memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujar Purwanto.
Baca Juga: Izin SMK IDN Bogor Dibatalkan, Pemprov Jabar Pastikan Hak Pendidikan Siswa Tetap Terlindungi
Masalah PBG Jadi Pemicu Utama Evaluasi Perizinan
Faktanya, proses evaluasi menemukan kekurangan pada aspek dasar legalitas perizinan sekolah tersebut.
Kepala DPMPTSP Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa pembatalan izin ini bertujuan untuk memverifikasi kelayakan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia.
Oleh sebab itu, pemerintah menyoroti ketiadaan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat mutlak penerbitan izin pendirian sekolah.
Penyelenggara sekolah kini wajib melengkapi kembali seluruh tahapan perizinan mulai dari:
Kesesuaian Tata Ruang (ITR).
Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perolehan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Baca Juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Berakhir: MA Tolak Kasasi PLK, Aset Resmi Milik Jabar!
Pemerintah Siap Fasilitasi Perbaikan Administrasi
Selanjutnya, Pemprov Jabar tidak akan membiarkan pihak sekolah berjalan sendiri.
Kepala Biro Hukum dan HAM Jabar, Yogi Gautama Jaelani, menegaskan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi proses perbaikan administrasi tersebut secara kooperatif.
Menariknya, selama masa transisi ini, pemerintah menjamin proses belajar mengajar para siswa tetap berlangsung.
Skema pengalihan sementara ke satuan pendidikan lain telah disiapkan agar tidak ada satu pun siswa yang kehilangan waktu belajarnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat proses administrasi agar sekolah dapat beroperasi kembali dengan dasar hukum yang kuat,” jelas Yogi.
Baca Juga: Disdik Jabar Pastikan Belajar Tetap Jalan di Tengah Sengketa Lahan Sekolah Garut 2026
Cegah Potensi Masalah Ijazah di Masa Depan
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menambahkan bahwa langkah korektif ini bersifat preventif.
Ia mengungkapkan adanya proses hukum yang tengah berjalan terkait perizinan sekolah tersebut, sehingga penyesuaian izin menjadi sangat mendesak.
Tujuan akhirnya adalah melindungi masa depan siswa, terutama terkait keabsahan ijazah.
Baca Juga: Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao Berakhir: Pemkab Purwakarta Menang di MA
Tanpa dasar hukum yang kuat, ijazah siswa berpotensi tidak diakui di kemudian hari, yang tentu akan sangat merugikan para lulusan.
“Pemprov Jabar ingin memastikan seluruh peserta didik memperoleh ijazah yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tegas Jutek Bongso.
Akhirnya, sinergi antara tindakan tegas pemerintah dan kepatuhan sekolah terhadap aturan diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat di Jawa Barat.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan tenang dalam menitipkan pendidikan anak-anak mereka di institusi formal.
Baca Juga: Komisi IX DPR RI Apresiasi Langkah Pemprov Jabar, Kawal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










