Perkuat Integritas, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail terbitkan SE Larangan Gratifikasi Hari Raya

AKURAT JABAR – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) mengambil langkah preventif guna menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idulfitri 1447 H.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 704 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan di wilayah Bandung Barat tetap bersih dan bebas dari praktik pungutan tidak sah.
Bupati menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari Sekretaris Daerah hingga direktur RSUD, untuk mematuhi poin-poin dalam edaran tersebut.
"Seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib mendukung upaya pencegahan korupsi. Aparatur pemerintah harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang bertentangan dengan tugasnya," tegas Bupati Jeje dalam salinan surat yang ditandatangani pada 27 Februari 2026 tersebut.
ASN Dilarang Keras Meminta THR kepada Masyarakat
Faktanya, Surat Edaran ini secara eksplisit melarang ASN meminta atau menerima dana serta hadiah dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, maupun sesama pegawai.
Langkah ini bertujuan untuk memutus rantai budaya gratifikasi yang kerap muncul pada momentum hari besar keagamaan.
Oleh sebab itu, apabila terdapat aparatur yang terlanjur menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, mereka wajib menempuh prosedur pelaporan resmi.
Laporan tersebut harus disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan barang atau uang tersebut.
Mekanisme Penyaluran Gratifikasi Makanan dan Minuman
Selanjutnya, Pemkab KBB juga memberikan aturan teknis terkait gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak.
Mengingat sifat barang yang tidak tahan lama, pemerintah menyediakan mekanisme penyaluran sosial.
Aparatur dapat menyalurkan bantuan tersebut ke tempat-tempat yang membutuhkan, seperti:
Panti asuhan.
Panti jompo.
Pihak lain yang layak menerima bantuan sosial.
Menariknya, setiap penyaluran harus tetap terdokumentasi dan disertai laporan resmi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.
Hal ini dilakukan agar aspek transparansi tetap terjaga meskipun barang tersebut telah didonasikan.
Baca Juga: Malela Studi Desak Bupati Bandung Barat Selesaikan Proyek GOR Mangkrak Rp7,6 Miliar
Kanal Pengaduan dan Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas
Selain itu, Bupati Jeje mengingatkan agar seluruh aparatur tidak menyalahgunakan fasilitas kedinasan, seperti kendaraan operasional, untuk kepentingan pribadi atau mudik.
Kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan internal yang ketat terhadap bawahannya masing-masing.
Untuk memperkuat pengawasan publik, Pemkab Bandung Barat juga membuka sejumlah kanal pengaduan masyarakat:
Layanan WhatsApp: Melalui nomor resmi Inspektorat Daerah KBB.
Sistem WBS: Whistleblowing System untuk pelaporan anonim yang aman.
Media Sosial: Kanal resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Ketua TP-PKK KBB Syahnaz Sadiqah Pimpin Trauma Healing dan Pasok Gizi Korban Longsor Cisarua
Wujudkan Tata Kelola Bersih Jelang Lebaran
Akhirnya, melalui kebijakan ini, Pemkab Bandung Barat berharap dapat mewujudkan ekosistem kerja yang transparan dan akuntabel.
Dengan kepastian hukum dan pengawasan yang kuat, momentum hari raya diharapkan tidak tercederai oleh praktik korupsi yang merugikan nama baik daerah.
Dengan demikian, integritas ASN di Bandung Barat tetap terjaga, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa adanya konflik kepentingan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






