Sidak Perusahaan Besar, DPRD Pastikan Pembayaran THR Kabupaten Bekasi 2026 Berjalan Kondusif

AKURAT JABAR – Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah berada dalam tren positif.
Anggota Komisi IV, H. Boby Agus Ramdan, menilai situasi Pembayaran THR Kabupaten Bekasi 2026 secara umum berlangsung kondusif dan tertib aturan.
Penegasan ini disampaikan tepat pada hari terakhir operasional Posko Pengaduan THR Disnaker, Jumat (27/3/2026).
Legislator Bekasi tersebut menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan sistematis, mulai dari pemantauan aduan hingga inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai kawasan industri.
Faktanya, pengawasan intensif ini menyasar perusahaan-perusahaan besar dengan jumlah karyawan di atas 300 orang sebagai langkah preventif meminimalisir pelanggaran ketenagakerjaan.
Metode Sampling: Fokus pada Perusahaan Padat Karya
Oleh sebab itu, mengingat jumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi yang mencapai ribuan, Komisi IV menggunakan metode sampling yang terukur.
Prioritas utama diberikan kepada perusahaan dengan skala tenaga kerja besar guna memastikan efektivitas pengawasan di lapangan.
Selanjutnya, dalam setiap pelaksanaan sidak, jajaran dewan selalu menggandeng Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi.
Sinergi antar-lembaga ini bertujuan agar setiap temuan di lapangan memiliki kepastian hukum dan sesuai dengan prosedur regulasi yang berlaku.
“Kami melakukan sampling terutama pada perusahaan dengan karyawan di atas 300 orang. Ini langkah antisipatif agar tidak terjadi pelanggaran pembayaran THR di lapangan,” ujar H. Boby Agus Ramdan, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Oase Jalur Mudik, Menag Nasaruddin Umar Tinjau Fasilitas Masjid Ramah Pemudik 2026 di Bekasi
Temuan Sidak: Mayoritas Perusahaan Bekasi Patuh Aturan
Menariknya, dari serangkaian kunjungan lapangan yang dilakukan, tim gabungan tidak menemukan permasalahan signifikan pada manajemen utama perusahaan.
Mayoritas perusahaan di wilayah Bekasi menunjukkan kesadaran normatif yang tinggi dalam memenuhi kewajiban tunjangan keagamaan bagi para pekerjanya.
Hasil Pantauan Posko THR 2026:
Kepatuhan Tinggi: Perusahaan besar rata-rata telah menuntaskan pembayaran tepat waktu.
Kondisi Stabil: Hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja terpantau harmonis.
Sinergi Instansi: Disnaker mendampingi penuh untuk validasi data pembayaran di lokasi.
Baca Juga: Cegah Kebakaran Saat Rumah Kosong, Simak Tips Mudik Aman Kabupaten Bekasi 2026 dari Dinas Damkar
Soroti Aduan Pekerja Outsourcing di PT Liwewe
Selain itu, Boby mengungkapkan adanya satu laporan masuk terkait tenaga pengamanan (security) di PT Liwewe.
Setelah ditelusuri, permasalahan tersebut ternyata bersumber dari sistem kerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan outsourcing, bukan dari manajemen utama PT Liwewe.
Penting untuk dicatat, pihak penyedia jasa tenaga kerja tersebut telah berkomitmen untuk melunasi kewajiban THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya (H-7).
Meskipun waktunya cukup mepet, langkah ini dinilai masih dalam koridor regulasi ketenagakerjaan yang menetapkan batas maksimal pembayaran H-7 Lebaran.
“Pihak outsourcing menjanjikan pembayaran satu minggu sebelum Lebaran. Kami akan terus pantau agar janji tersebut ditepati dan tidak menimbulkan keresahan bagi para pekerja,” tegasnya.
Penutup: Menjaga Stabilitas Industri di Bekasi
Akhirnya, DPRD Kabupaten Bekasi mengimbau kepada seluruh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk tetap konsisten mengikuti aturan main yang ada.
Stabilitas ekonomi daerah sangat bergantung pada kesejahteraan buruh yang hak-haknya terpenuhi secara berkeadilan.
Dengan demikian, diharapkan penutupan Posko Pengaduan THR tahun ini mencatatkan angka pelanggaran yang minim, sehingga suasana menyambut Idulfitri bagi para pekerja di Kabupaten Bekasi tetap penuh keceriaan tanpa beban finansial.
Baca Juga: Jaga Identitas Lokal, Pemkab Bekasi Usulkan 5 Situs Bersejarah Jadi Cagar Budaya Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






