Jabar

Jaga Identitas Lokal, Pemkab Bekasi Usulkan 5 Situs Bersejarah Jadi Cagar Budaya Baru

Didin Wahidin | 8 Maret 2026, 05:05 WIB
Jaga Identitas Lokal, Pemkab Bekasi Usulkan 5 Situs Bersejarah Jadi Cagar Budaya Baru
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika.

AKURAT JABAR – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) kian gencar memperkuat upaya pelestarian sejarah.

Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata menjaga jejak peradaban lokal agar tidak tergilas oleh pesatnya ekspansi kawasan industri dan pemukiman modern.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, menegaskan bahwa penetapan status Cagar Budaya Kabupaten Bekasi sangat krusial.

Pasalnya, penetapan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan nilai edukasi bagi generasi mendatang.

"Cagar budaya bukan sekadar bangunan lama, tetapi bukti perjalanan sejarah masyarakat Bekasi yang harus dijaga bersama," ujar Roro Rizpika.

Baca Juga: Lindungi Identitas Lokal, Pemprov Tetapkan 66 Karya Jadi Warisan Budaya Tak Benda Jawa Barat

Daftar 5 Objek Calon Cagar Budaya Tahun 2026

Pada tahun ini, terdapat lima objek yang sedang dalam proses pengkajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Kelima situs ini dinilai memiliki pengaruh besar terhadap identitas sosial dan ekonomi Bekasi di masa lampau.

Berikut adalah daftar objek yang diusulkan:

  1. Cerobong Asap Kedungwaringin: Jejak aktivitas industri klasik.

  2. Tugu Bambu Warung Bongkok: Simbol perjuangan dan ikon lokal.

  3. Rumah Etnis Cina Karangbahagia: Bukti pembauran budaya di Bekasi.

  4. Rumah Camat Pebayuran: Saksi sejarah birokrasi pemerintahan daerah.

  5. Asrama Ponpes Albaqiyatussholihat: Pusat perkembangan nilai religi dan pendidikan.

Baca Juga: Jaga Marwah Budaya Sunda, Gubernur Dedi Mulyadi Kucurkan Bantuan Rehabilitasi Rumah Adat Miduana Cianjur

Melibatkan Partisipasi Warga dalam Inventarisasi

Proses penetapan ini dilakukan secara ketat melalui analisis nilai sejarah, keaslian bangunan, hingga kelayakan fisik.

Menariknya, Disbudpora tidak hanya bekerja secara internal, tetapi juga membuka pintu bagi laporan masyarakat.

"Banyak informasi justru berasal dari warga yang peduli dengan bangunan tua di lingkungannya. Tim kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan verifikasi lapangan," jelas Roro.

Syarat Utama Penetapan Cagar Budaya:

  • Memiliki nilai historis yang kuat bagi masyarakat Bekasi.

  • Usia bangunan minimal 50 tahun.

  • Memiliki keaslian arsitektur atau keterkaitan dengan peristiwa sejarah penting.

Baca Juga: Simbol Budaya Sunda: Tugu Pancakarsa Kujang Raksasa 14 Meter Jadi Ikon Baru Bogor

Update: 9 Objek Sudah Ditetapkan dan 34 ODCB dalam Pengawasan

Hingga saat ini, Pemkab Bekasi telah mengesahkan sembilan objek sebagai cagar budaya resmi. Situs-situs tersebut kini menjadi pusat perhatian pelestarian pemerintah daerah, di antaranya:

Nama Objek Cagar Budaya

Lokasi

Gedung Juang

Tambun Selatan

Saung Ranggon

Cikarang Barat

Masjid Al-Mujahidin

Cibarusah

Stasiun Kedunggede & Lemahabang

Kedungwaringin & Cikarang Timur

SDN Simpangan 01

Cikarang Utara

Eks Rumah Tuan Tanah

Pebayuran

Eks Kantor Kawedanan Cikarang

Cikarang (Kini Perpustakaan)

SDN Setia Darma 01

Tambun Selatan

Selain sembilan situs di atas, pemerintah juga mencatat 34 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dan kini berada dalam tahap pengawasan serta kajian lanjutan.

Akhirnya, upaya pelestarian ini diharapkan mampu menjadikan cagar budaya sebagai sarana pembelajaran sejarah yang hidup bagi generasi muda Bekasi, sekaligus membentengi identitas daerah di tengah gempuran modernisasi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Museum Batutulis Jadikan Simbol Identitas Budaya dan Pusat Edukasi Sejarah Sunda

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.