Dapat Hibah dari Pemprov Jabar, Ketua Bawaslu RI Minta Bawaslu Jawa Barat Kelola Dana Secara Transparan

AKURAT JABAR – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat atas pemberian dana hibah non-pemilihan kepada Bawaslu Jawa Barat.
Meski demikian, Bagja memberikan peringatan keras agar penggunaan dana tersebut berjalan secara jelas dan transparan.
Oleh karena itu, Bagja meminta seluruh jajaran untuk mendetailkan peruntukan dana, terutama terkait pengadaan sarana dan prasarana.
Sebab, pertanggungjawaban keuangan negara merupakan aspek krusial yang tidak boleh memiliki celah ketidakjelasan sedikit pun.
Baca Juga: Perkuat Demokrasi, DKPP Dukung Usulan Bappenas Tambah Jumlah Komisioner KPU dan Bawaslu Jadi 9 Orang
Reviu NPHD dan Prinsip Keadilan
Berdasarkan hasil rapat di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (19/2/2026), Bagja menegaskan bahwa usulan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bawaslu Jawa Barat harus melalui proses reviu mendalam.
Maka dari itu, setiap poin usulan wajib memiliki landasan pertanggungjawaban yang kuat sebelum direalisasikan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Bawaslu, Ferdinand Eskol Sirait, meminta Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat untuk jeli dalam menyortir peruntukan dana.
Fokus utamanya adalah memastikan dana operasional bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat terdistribusi secara tepat.
“Langkah Pemprov Jabar ini sangat baik. Jika Bawaslu Jawa Barat mampu mengelolanya dengan prinsip keadilan yang setara, maka program ini bisa menjadi contoh bagi Bawaslu Provinsi lainnya di Indonesia,” jelas Ferdinand.
Landasan Hukum Hibah Non-Pemilihan
Sebagai informasi tambahan, penyaluran dana ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hasilnya, pemerintah daerah memiliki legalitas untuk mengalokasikan bantuan keuangan melalui APBD guna mendukung operasional penyelenggara Pemilu di luar tahapan Pilkada langsung.
Lebih lanjut, dana hibah non-pemilihan ini bertujuan untuk memperkuat pendidikan pemilih, pemutakhiran data berkelanjutan, serta operasional rutin instansi.
Baca Juga: Perkuat Integritas Pemilu, Bappenas Dorong DKPP Jadi Lembaga Mandiri dan Lepas dari Kemendagri
Dengan demikian, sinergi antara Pemprov Jabar dan Bawaslu Jawa Barat diharapkan mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih berkualitas di masa mendatang.
Pada akhirnya, transparansi pengelolaan dana hibah ini menjadi kunci utama bagi Bawaslu Jawa Barat dalam menjaga integritas lembaga.
Kepatuhan terhadap aturan pelaporan keuangan akan menentukan keberlanjutan dukungan anggaran dari pemerintah daerah di tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: DPR Fokus Revisi UU Pemilu 2026, Dasco: RUU Pilkada Tak Masuk Agenda Prioritas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








