Jabar

Cegah Kemacetan, Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Lebaran 2026

Didin Wahidin | 12 Maret 2026, 05:35 WIB
Cegah Kemacetan, Dishub Kota Bandung Perketat Pengawasan Parkir Liar Selama Ramadan dan Lebaran 2026
Dishub Kota Bandung memperketat pengawasan parkir liar selama Ramadan dan Lebaran 2026.

AKURAT JABAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung meningkatkan intensitas pengawasan terhadap praktik parkir liar selama bulan suci Ramadan hingga masa libur Idulfitri 1447 H.

Langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga ketertiban ruang publik sekaligus menjamin kelancaran arus lalu lintas di titik-titik keramaian kota.

Koordinator Lapangan Bidang Operasional Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menjelaskan bahwa hingga saat ini kondisi parkir di pusat perbelanjaan masih terkendali.

Faktanya, gedung-gedung parkir di mal pusat kota masih memiliki ruang yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung.

“Selama Ramadan hingga saat ini kondisi masih aman dan kondusif. Parkir di gedung mal masih luas dan dapat warga pergunakan dengan maksimal,” ungkap Ulloh pada Senin (9/3/2026).

Baca Juga: Sikat Habis Pungli! Wali Kota Muhammad Farhan Segel Parkir Liar Asia Afrika, Uang Hasil Pungutan Disita Negara

Strategi Lokasi Parkir Alternatif dan Monitoring Wisata

Meskipun demikian, Dishub telah menyiapkan skema antisipasi jika kapasitas gedung parkir utama terisi penuh. Petugas di lapangan akan segera mengarahkan pengendara ke lokasi parkir alternatif.

Oleh sebab itu, kendaraan pengunjung tidak akan meluap ke bahu jalan yang berpotensi memicu kemacetan parah di sekitarnya.

Selain itu, tim operasional terus memantau sejumlah lokasi yang menjadi magnet kerumunan masyarakat, seperti:

  • Kawasan Wisata: Area ikonik di Bandung yang kerap mengalami lonjakan pengunjung.

  • Pusat Perbelanjaan: Mall dan pasar tradisional di pusat kota.

  • Area Ziarah: Antisipasi kepadatan di sekitar pemakaman umum menjelang dan setelah Idulfitri.

“Kami tetap melakukan monitoring ke tempat yang biasanya ramai wisatawan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kewilayahan, terutama untuk pengaturan parkir masyarakat yang berziarah ke makam keluarga,” tambah Ulloh.

Baca Juga: Disentil Gubernur Dedi Mulyadi, Dishub Kota Bandung Bongkar Fakta Pungli Parkir di Braga: Tak Ada Karcis, Gratis!

Waspada Jukir Liar: Kenali Identitas Petugas Resmi

Menariknya, Dishub Kota Bandung memberikan imbauan keras agar masyarakat tidak tergiur mengikuti arahan juru parkir (jukir) liar.

Praktik jukir tidak resmi sering kali merugikan warga dengan tarif pungutan yang tidak wajar dan tidak masuk ke kas daerah.

Selanjutnya, pengendara wajib memastikan bahwa juru parkir yang melayani mereka memiliki ciri-ciri resmi sebagai berikut:

  1. Seragam Resmi: Menggunakan rompi atau seragam identitas Dishub.

  2. ID Card & Surat Tugas: Memiliki tanda pengenal dan surat tugas yang sah.

  3. Karcis Parkir: Wajib memberikan karcis resmi kepada setiap pengendara.

“Silakan cari juru parkir yang resmi, yang mengenakan seragam, membawa karcis, dan memiliki surat tugas yang ditandatangani atasannya,” tegas Ulloh.

Baca Juga: Bongkar Area Parkir! Kadisdik Jabar Purwanto Lakukan Penataan Lingkungan Sekolah di Subang, Jadikan Sekolah Pusat Peradaban

Layanan Pengaduan Masyarakat Via Media Sosial

Terakhir, Dishub mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik pungli atau parkir liar yang mengganggu ketertiban.

Warga dapat menyampaikan aduan secara langsung melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Kota Bandung atau akun Dalops Dishub Kota Bandung.

Akhirnya, sinergi antara ketegasan petugas dan kepatuhan masyarakat menjadi kunci utama kelancaran lalu lintas di Kota Kembang.

Dengan demikian, perayaan Idulfitri dan momen liburan di Bandung dapat berlangsung dengan nyaman bagi warga lokal maupun wisatawan.

Baca Juga: Pemdaprov Jabar dan Pemda Kota Bandung Kompak Tata Ulang Jalan Pasteur, Warung dan Parkir Liar Ditertibkan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.