Jabar

Jaga Kebersamaan Umat, Lembaga Falakiyah NU Pastikan Penetapan Awal Syawal 1447 H Tunggu Hasil Sidang Isbat

Didin Wahidin | 19 Maret 2026, 21:18 WIB
Jaga Kebersamaan Umat, Lembaga Falakiyah NU Pastikan Penetapan Awal Syawal 1447 H Tunggu Hasil Sidang Isbat
Pengurus Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama, Muh. Ma'rufin Sudibyo

AKURAT JABAR – Pengurus Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNNU), Muh. Ma'rufin Sudibyo, menegaskan komitmen organisasinya dalam penentuan Idulfitri tahun ini.

NU memastikan bahwa penetapan Awal Syawal 1447 H Nahdlatul Ulama tetap merujuk pada hasil rukyatul hilal yang diputuskan melalui Sidang Isbat Kementerian Agama.

Pernyataan tersebut mengemuka dalam Seminar Posisi Hilal di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Ma’rufin menjelaskan bahwa prinsip ini telah menjadi tradisi kuat NU yang berakar pada keputusan Muktamar sejak tahun 1954 hingga 2021.

“NU memegang prinsip untuk tidak mendahului sidang isbat pemerintah dalam menyampaikan ikhbar (pengumuman) kepada warga. Langkah ini adalah upaya nyata kami dalam menjaga kebersamaan umat,” ujar Ma’rufin tegas.

Baca Juga: Oase Jalur Mudik, Menag Nasaruddin Umar Tinjau Fasilitas Masjid Ramah Pemudik 2026 di Bekasi

Kriteria MABIMS: Hilal Masih di Bawah Ambang Batas

Faktanya, NU mengadopsi kriteria visibilitas hilal yang disepakati negara-negara anggota MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Syarat utama agar hilal dianggap mungkin terlihat (imkan rukyat) adalah ketinggian minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.

Oleh sebab itu, berdasarkan pemodelan astronomi terbaru, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia saat ini terpantau masih berada di bawah kriteria tersebut.

Data menunjukkan ketinggian hilal hanya berkisar antara kurang dari 1 derajat hingga 2 derajat lebih, dengan elongasi yang juga masih di bawah ambang batas.

Baca Juga: Sidang Isbat Syawal 1447 Hijriah Hari Ini, Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik Lokasi

Urgensi Rukyatul Hilal Sebagai Verifikasi Lapangan

Selanjutnya, Ma’rufin memaparkan adanya variasi hasil dalam berbagai metode hisab modern.

Meskipun beberapa metode memberikan peluang tipis di wilayah ujung barat seperti Sabang, metode lain justru menunjukkan hasil sebaliknya.

Menariknya, perbedaan hasil hisab inilah yang mendasari mengapa rukyatul hilal atau pengamatan langsung tetap menjadi instrumen wajib bagi NU.

“Hisab bisa menghasilkan variasi. Karena itu, rukyat tetap kami perlukan sebagai verifikasi faktual di lapangan,” lanjutnya.

Baca Juga: Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H: Kemenag Pantau Hilal Lebaran 2026 pada 19 Maret

Sebaran 80 Titik Pantau Hilal Internal NU

Selain itu, guna mengawal akurasi data, LFNNU telah mengorganisir pemantauan hilal di sekitar 80 titik strategis di seluruh Indonesia.

Tim ini bekerja secara mandiri melalui jaringan internal NU maupun berkolaborasi dengan kantor wilayah Kementerian Agama setempat.

Pilihan mekanisme penetapan NU:

  1. Opsi Laporan Rukyat: Jika ada laporan hilal terlihat, NU akan menunggu verifikasi dan penjelasan resmi dalam Sidang Isbat.

  2. Opsi Istikmal: Jika hilal tidak terlihat di seluruh titik, maka NU akan melakukan istikmal atau menyempurnakan bilangan bulan Ramadan menjadi 30 hari.

Baca Juga: Sidang Isbat Terpadu Tahun 2025, Hadirkan Kepastian Hukum Bagi Puluhan Pasangan di Purwakarta

Harapan Konsistensi Pemerintah Terkait Kriteria MABIMS

Akhirnya, Ma’rufin berharap pemerintah tetap konsisten menggunakan kriteria MABIMS sebagai landasan kesepakatan bersama di kawasan Asia Tenggara.

Konsistensi ini dinilai sangat penting untuk menghindari kebingungan di tengah masyarakat terkait penentuan hari besar keagamaan.

Dengan demikian, seluruh warga Nahdliyin diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setelah pemerintah mengetuk palu keputusan Sidang Isbat.

Baca Juga: Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Dijadwalkan Kemenag 29 Maret 2025

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.