Jamin Layanan Kesehatan Warga Miskin, Pemprov Jabar Tanggung Iuran BPJS Penderita Penyakit Kronis

AKURAT JABAR – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat emberikan kepastian layanan bagi penderita penyakit kronis di Jawa Barat yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Pemprov Jabar memastikan kelompok warga miskin ini akan tetap mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, meskipun status kepesertaan mereka sebelumnya sempat bermasalah.
Langkah responsif ini diambil setelah muncul laporan adanya penderita penyakit kronis yang kesulitan mengakses pengobatan akibat status kepesertaan BPJS mereka tidak lagi aktif.
Baca Juga: Tak Boleh Tolak Pasien Tanpa BPJS, Plt Bupati Bekasi Resmikan RS Cenka Tipe C di Karangbahagia
Dampak Penyesuaian Data PBI Kemensos
Masalah ini bermula ketika Kementerian Sosial melakukan penyesuaian data pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Akibat perubahan data tersebut, sejumlah warga tidak lagi terdaftar sebagai peserta PBI, sehingga biaya pengobatan mereka tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan secara otomatis.
Guna mengatasi kendala ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera melakukan pendataan terhadap para penderita penyakit kronis di Jawa Barat yang terdampak penghapusan data PBI tersebut.
Fokus pendataan menyasar pasien dengan kondisi medis berat yang membutuhkan perawatan rutin jangka panjang.
Baca Juga: Bandung Genjot Penanganan TBC dan Stunting Sembari Tingkatkan Kepatuhan BPJS
Daftar Penyakit yang Menjadi Prioritas Jaminan
Beberapa jenis penyakit kronis yang masuk dalam skema jaminan Pemerintah Provinsi Jawa Barat antara lain:
-
Penderita kanker yang wajib menjalani kemoterapi.
-
Pasien thalasemia mayor yang memerlukan transfusi darah rutin.
-
Penderita gagal ginjal yang harus melakukan tindakan cuci darah (hemodialisa).
Pemda Provinsi Jawa Barat berkomitmen mengambil alih pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang benar-benar tidak mampu ini.
"Saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jabar yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit tersebut agar asuransi BPJS-nya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi," tegas Dedi, Minggu (8/2/2026).
Baca Juga: Purwakarta Luncurkan Program BAYARIN: Solusi Tunggakan BPJS demi Layanan Kesehatan Inklusif
Pengobatan Tanpa Penundaan
Dengan adanya kepastian pembayaran iuran dari Pemprov Jabar, para pasien dari segmen PBI yang sempat terhenti layanannya tidak perlu lagi menunda jadwal berobat.
Pihak rumah sakit dapat langsung melayani para penderita tersebut sesuai dengan prosedur medis yang dibutuhkan.
Sehingga, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam menjaga keberlangsungan hidup warga kurang mampu yang sedang berjuang melawan penyakit berat di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Raih Penghargaan Nasional, RSUD Welas Asih Buktikan Komitmen Layanan Kesehatan Berkualitas di Jabar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







