Jabar

Anggota BPSK Jabar 2026–2031 Dilantik Wagub Erwan, Fokus Perlindungan Konsumen

Didin Wahidin | 10 April 2026, 21:33 WIB
Anggota BPSK Jabar 2026–2031 Dilantik Wagub Erwan, Fokus Perlindungan Konsumen
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan melantik 39 anggota BPSK Jawa Barat periode 2026–2031 di Aula Agus Gustiar, Disperindag Jabar, Kota Bandung, Kamis (9/4/2026).

AKURAT JABAR - Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, secara resmi melantik 39 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Jawa Barat untuk masa jabatan 2026–2031.

Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Agus Gustiar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, Jalan Asia Afrika No. 146, Kota Bandung, Kamis (9/4/2026).

Dari total yang dilantik, sebanyak 33 orang merupakan anggota tetap BPSK periode 2026–2031, sementara enam lainnya adalah anggota Pengganti Antar Waktu (PAW).

Para anggota tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Cianjur.

Dalam sambutannya, Erwan menegaskan bahwa BPSK memiliki posisi strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam sektor perdagangan.

Baca Juga: Bidik Pasar Sydney, Disperindag Jabar Dorong Kenaikan Ekspor Jawa Barat ke Australia Lewat Skema IA-CEPA

Ia menilai keberadaan lembaga ini menjadi garda depan dalam melindungi hak konsumen sekaligus menjaga keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha.

Menurutnya, peran BPSK tidak hanya sebatas menyelesaikan sengketa, tetapi juga harus mampu menjangkau masyarakat secara luas.

Anggota BPSK diminta aktif mendengarkan berbagai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dan menyelesaikannya secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“BPSK harus hadir sebagai solusi. Mereka harus merangkul masyarakat, memahami persoalan, dan memberikan penyelesaian yang adil,” ujar Erwan.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan sikap proaktif dalam menjalankan tugas. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif di Jawa Barat.

Baca Juga: Wagub Erwan Setiawan Resmikan Dealer VinFast, Akselerasi Ekonomi Hijau di Jawa Barat

Dengan adanya kepastian hukum, baik konsumen maupun pelaku usaha dapat merasa aman dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Selain itu, Erwan mengingatkan bahwa kinerja BPSK akan berdampak langsung terhadap citra Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pelayanan yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik, sementara kelalaian dapat merusak reputasi pemerintah daerah.

“Citra BPSK mencerminkan citra Pemprov Jawa Barat. Jika bekerja dengan baik, dampaknya positif bagi pemerintah. Sebaliknya, jika tidak optimal, akan berdampak negatif,” tegasnya.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sendiri merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Bidik Pasar Global, Disperindag Jabar Akselerasi Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao Melalui WIITEX 2026

Lembaga ini bertugas menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar jalur peradilan.

Dalam praktiknya, BPSK menggunakan beberapa metode penyelesaian sengketa, seperti mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.

Pendekatan ini dinilai lebih cepat, efisien, dan memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Dengan pelantikan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap BPSK dapat semakin optimal dalam menjalankan tugasnya.

Kehadiran anggota baru diharapkan mampu memperkuat fungsi lembaga dalam memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Baca Juga: Sambut Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2026, Disperindag Jabar Ajak Pelaku Usaha Tingkatkan Daya Saing

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.