Usai Viral Video Pengeroyokan di Situ Wanayasa, Tiga Pemuda Berhasil Diamankan Polisi

AKURAT JABAR - Usai viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan beberapa pemuda yang diduga melakukan aksi pengeroyokan di sekitar Situ Wanayasa Purwakarta pada Jumat, 14 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WIB, akhirnya berhasil diamankan Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi mengatakan, bahwa ini merupakan respons cepat Polres Purwakarta terhadap aduan masyarakat terkait kasus pengeroyokan sekelompok pemuda yang terjadi di sekitar Situ Wanayasa, Kp. Krajan RT 018/RW 007, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
"Sudah ada tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh Polres Purwakarta. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama antara Polsek Wanayasa dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta yang gercep dalam mengamankan para terduga pelaku," ungkap Enjang, Pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Om Zein Fokus Relokasi Warga dan Cegah Longsor di Panyindangan
Enjang menambahkan, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana Polri terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban melalui respons cepat terhadap aduan masyarakat.
"Sengaimana arahan bapak Kapolres Purwakarta, bahwa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pihak kepolisian akan bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, patroli kepolisian juga ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa," ungkap Enjang.
Korban penganiayaanpun diketahui bernama Arul Septian (17), seorang pelajar asal Kampung Margaluyu, Dusun III, Desa Parakan Garokgek, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.
Adapun tiga pelaku yang berhasil diamankan polisi itu adalah inisial ID alias Abol, DFB alias Beta dan ASN. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata dia, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Purwakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Untuk dugaan awal kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka berat, sebagaimana yang dialami korban dalam insiden ini, maka ancaman pidananya dapat meningkat menjadi sembilan tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Purwakarta atas informasi dan kepeduliannya. Kini ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Purwakarta. Mengenai, motifnya, para terduga pelaku mengeroyok si korban yang diduga ada percekcokan saat di lokasi kejadian dan kita sedang melakukan pendalaman," jelasnya.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Om Zein Terbitkan Surat Edaran Gerakan Ngosrek Bareng
Enjang juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kedamaian di bulan suci Ramadan. Enjang berharap masyarakat dapat saling rukun, karena pihak kepolisian juga telah melakukan berbagai kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten Purwakarta yang aman dan kondusif.
"Kita sekarang ini dalam suasana bulan suci Ramadan, maka lebih baik kita tingkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bershalawat dan membaca Al Quran, serta berharap peran aktif masyarakat dalam mewujudkan suasana yang kondusif. Tanpa kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, hasil yang kita capai tidak akan maksimal," ungkapnya.
Enjang juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada kasus jangan main hakim sendiri, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat.
"Jangan sungkan untuk lapor ke polisi jika ada suatu hal yang mencurigakan. Sekecil apapun laporan kami bakal tindak lanjuti. Karena tugas kita melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi layanan hotline 110 jika memerlukan pelayanan kepolisian," pesan AKP Enjang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







