Genjot Kapasitas Pembangunan, DPRD Jawa Barat Perketat Regulasi Pajak Air Permukaan

AKURAT JABAR – Pansus XI DPRD Jawa Barat menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi Pajak Air Permukaan (PAP) memiliki peran krusial bagi masa depan daerah.
Oleh karena itu, penataan aturan ini bukan sekadar tertib administrasi, melainkan instrumen vital untuk mempercepat realisasi pembangunan di Tanah Pasundan.
Anggota Pansus XI DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, menilai sektor PAP sangat strategis dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebab, pemanfaatan sumber daya ini bersentuhan langsung dengan kebutuhan industri berskala besar serta masyarakat luas.
Baca Juga: Soroti Lemahnya Pengawasan, Pansus XI DPRD Jabar Temukan Pelanggaran Batas Volume Air
Hubungan Pajak dan Kecepatan Pembangunan
Berdasarkan penuturan Daddy, optimalisasi penerimaan pajak berbanding lurus dengan peluang pembangunan yang bisa dirasakan warga.
Maka dari itu, rendahnya realisasi pajak akan berdampak pada terbatasnya kapasitas anggaran daerah untuk mendanai berbagai program strategis.
"Semakin optimal penerimaan pajak, maka semakin besar pula peluang pembangunan yang dapat kita realisasikan," ujar Daddy di Bandung, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: Nilai Anggaran Masih Minim, DPRD Provinsi Jawa Barat Desak Penguatan Pemberdayaan Disabilitas
Lebih lanjut, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru ini, DPRD Jawa Barat ingin menciptakan kepastian hukum yang kuat.
Hasilnya, kepentingan pelayanan publik oleh perusahaan air minum dapat berjalan selaras dengan target peningkatan pendapatan daerah.
Baca Juga: Tuntaskan Target 2025: DPRD Jabar Sahkan 10 Perda dan APBD 2026 di Penghujung Tahun
Sinergi Bareng Perpamsi Hindari Kebocoran
Namun demikian, Daddy menekankan bahwa optimalisasi ini memerlukan sinergi ketat antara Pemprov Jabar dengan para pemangku kepentingan.
Selain itu, keterlibatan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) menjadi sangat krusial agar tercipta pemahaman bersama terkait kontribusi pengelolaan air.
Oleh sebab itu, masukan dari Perpamsi Jawa Barat berfungsi untuk menjaga agar substansi Perda tetap memperhatikan aspek teknis serta keberlanjutan lingkungan.
Baca Juga: DPRD Jabar Ingatkan Pemda Jaga Resapan Air: Angka Lahan Hijau Masih 40 Persen
Pasalnya, regulasi ini harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis, layanan publik, dan kelestarian alam.
Pada akhirnya, Pansus XI DPRD Jawa Barat berharap regulasi yang lebih implementatif ini dapat menutup celah kebocoran pajak.
Dengan demikian, seluruh kontribusi dari sumber daya alam ini dapat kembali secara utuh untuk mendanai infrastruktur serta layanan berkualitas bagi masyarakat Jawa Barat.
Baca Juga: DPRD Jabar Bentuk Pansus: 3 Raperda (Pajak, Air, Budaya) Dibahas Maraton Akhir Tahun
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sabet Penghargaan Disway Top Regional Leader Award 2026, Saepul Bahri Binzein Kokohkan Purwakarta sebagai Magnet Industri Jawa Barat
- 2Menguji Akuntabilitas di Tengah Polemik PCMB Jawa Barat: Solusi Untuk Calon Murid Lebih Utama daripada Pergantian Pimpinan
- 3Respons Isu Reformasi Jilid II, Forum Sekjen Cipayung Plus: Situasi Berbeda dengan 1998
- 4BEM Se-Kota Makassar Gelar Dialog Kebangsaan, Dorong Independensi Mahasiswa Menuju Indonesia Emas
- 5Hari Jadi Purwakarta 2026 Dimulai, Om Zein Ajak Warga Jaga Sumber Air Lewat Tradisi Muru Indung Cai
- 6HMI Cabang Purwakarta dan Wamenko Bidang Pangan: Merekonstruksi Ketahanan Pangan Nasional dari Perspektif Kader Mandataris dan Arsitektur Digital
- 7Sambut HUT Ke-57 UIN Sultanah Nahrasiyah, Personel Brimob Aceh Batalyon B Pelopor Gelar Aksi Donor Darah
- 8Sikapi Tantangan Fiskal dan Demokrasi, Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Program MBG hingga Kebebasan Akademik
- 9Respons Isu Reformasi Jilid II, Forum Sekjen Cipayung Plus: Situasi Berbeda dengan 1998
- 10Sikapi Tantangan Fiskal dan Demokrasi, Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Program MBG hingga Kebebasan Akademik





