Jabar

Babak Baru Kasus Air Keras Andrie Yunus, Puspom TNI Seret 4 Prajurit Intelijen Jadi Tersangka

Didin Wahidin | 19 Maret 2026, 16:59 WIB
Babak Baru Kasus Air Keras Andrie Yunus, Puspom TNI Seret 4 Prajurit Intelijen Jadi Tersangka
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

AKURAT JABAR – Pengusutan Kasus Air Keras Andrie Yunus yang menimpa Wakil Koordinator KontraS kini memasuki babak baru.

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan personel Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

Ironisnya, tiga dari empat tersangka tersebut memegang pangkat perwira pertama dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Identitas para tersangka yang kini mendekam di tahanan militer adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES.

Puspom TNI memastikan akan menuntaskan penyelidikan ini secara profesional sesuai dengan ekspektasi publik.

Baca Juga: Ancaman bagi Demokrasi, Menko Yusril Desak Polri Ungkap Aktor Intelektual Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Yunus

Mekanisme Persidangan Terbuka di Pengadilan Militer

Faktanya, TNI berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan. Yusri menegaskan bahwa pihaknya tengah bekerja ekstra cepat untuk melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Oditur Militer.

Oleh sebab itu, seluruh tahapan mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga pelimpahan berkas akan disampaikan secara bertahap kepada masyarakat.

Yusri juga memastikan bahwa persidangan para tersangka nantinya akan digelar secara terbuka untuk umum.

"Kami bekerja semaksimal mungkin agar proses penyelidikan selesai secepatnya. Setelah itu, kami serahkan ke penuntut dalam hal ini Oditur Militer untuk proses persidangan," ujar Yusri di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Baca Juga: Aktivis HMI Jabar Kritisi Revisi RUU TNI, Dinilai Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Penyidik Dalami Aktor Intelektual dan Pemberi Perintah

Selanjutnya, fokus utama Puspom TNI saat ini adalah mencari tahu siapa pihak yang memberikan perintah di balik aksi keji tersebut.

Penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi kunci dan alat bukti yang relevan guna mengungkap aktor intelektualnya.

Menariknya, dugaan keterlibatan oknum TNI ini pertama kali mencuat setelah Polda Metro Jaya melakukan pengembangan penyelidikan.

Polisi menemukan indikasi bahwa para pelaku telah merencanakan serangan ini dengan matang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menyebut para pelaku sempat memantau pergerakan korban.

Mereka diduga menunggu Andrie Yunus di kawasan Cikini menggunakan dua sepeda motor sebelum melakukan eksekusi.

Baca Juga: Dinilai Ancam Demokrasi, Badko HMI Jabar Tolak RUU Polri

Peran Tersangka: Satu Eksekutor, Lainnya Mengawasi

Selain itu, hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya pembagian peran di antara para tersangka.

Meskipun ada empat orang di lokasi kejadian, polisi menduga hanya satu orang yang bertindak sebagai eksekutor penyiraman air keras.

Beberapa poin penting terkait aksi pelaku:

  • Lokasi Pengintaian: Kawasan KFC Cikini menjadi titik para pelaku menunggu korban.

  • Modus Operandi: Menggunakan dua sepeda motor untuk mobilitas dan pelarian.

  • Pembagian Tugas: Satu orang penyiram, sementara tiga lainnya berperan mengawasi situasi dan membantu pelarian.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah turun tangan memberikan perlindungan bagi saksi dan keluarga korban guna menjamin keamanan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Tolak Pengesahan RUU TNI di Aksi Kamisan Purwakarta, Kembalikan TNI ke Barak!

Komitmen Transparansi Puspom TNI

Akhirnya, Danpuspom TNI meminta masyarakat untuk menaruh kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum militer dalam menangani Kasus Air Keras Andrie Yunus.

Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kekerasan terhadap warga sipil.

Dengan demikian, penetapan tersangka ini menjadi langkah awal yang krusial untuk membongkar motif sebenarnya di balik serangan terhadap aktivis KontraS tersebut.

Baca Juga: Ancam Supremasi Sipil, BADKO HMI Jawa Barat Tolak Revisi UU TNI

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.