Jabar

Kasus Eksploitasi Seksual Anak via Live Streaming di Indramayu Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Didin Wahidin | 16 April 2026, 14:02 WIB
Kasus Eksploitasi Seksual Anak via Live Streaming di Indramayu Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
Miris! Polres Indramayu ungkap kasus eksploitasi anak bermodus loker gaji tinggi. Pelaku paksa korban lakukan asusila saat live streaming.

AKURAT JABAR - Tabir gelap praktik eksploitasi seksual dan pornografi anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Indramayu akhirnya terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus sindikat yang menjadikan anak-anak sebagai objek konten asusila dalam sebuah aplikasi live streaming.

Dalam konferensi pers resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., pada Rabu (15/4/2026), terungkap betapa liciknya modus operandi yang dijalankan para pelaku untuk menjerat korban yang masih polos.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Respon Dokter Viral Pelecehan Pasien di Garut: Cabut Izin Praktek Dokternya!

Modus Operandi: Rayuan Gaji Fantastis di Jakarta

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa para tersangka menjaring korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai host di Jakarta dengan penghasilan yang sangat menggiurkan.

Tersangka NF (17), yang tercatat sebagai warga Kecamatan Terisi, menjadi sosok yang merayu korban dengan janji gaji berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari.

Namun, harapan korban untuk mendapatkan penghasilan layak justru menjadi mimpi buruk.

Kapolres menjelaskan bahwa korban tidak hanya sekadar menjadi penyiar, tetapi dipaksa melakukan tindakan yang melanggar norma dan hukum.

“Awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan-gerakan sensual secara live. Namun, seiring berjalannya waktu, tepatnya di atas jam 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan secara langsung untuk mendapatkan saweran (koin) dari penonton,” ungkap AKBP Mochamad Fajar Gemilang di hadapan awak media di Aula Atmaniwedhana.

Janji gaji jutaan rupiah tersebut pun terbukti palsu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban rata-rata hanya menerima bayaran sekitar Rp500 ribu per hari, itu pun sangat bergantung pada jumlah koin digital yang diberikan oleh penonton siaran tersebut.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual oleh Dokter Residen di RSHS Bandung: Tersangka Sudah Ditahan, Korban Bertambah

Pengawasan Ketat dan Penangkapan Tersangka

Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir. Selama melakukan siaran langsung yang mengeksploitasi tubuhnya, korban tidak dibiarkan sendiri melainkan diawasi secara ketat oleh tersangka lain untuk memastikan "konten" berjalan sesuai keinginan pengelola.

“Selama proses live streaming, aktivitas korban diawasi secara ketat oleh tersangka lain,” tegas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan dua tersangka utama. Selain NF yang berperan sebagai perekrut sekaligus pelaku persetubuhan, petugas juga menciduk IL (21), warga Koja, Jakarta Utara, yang berperan sebagai pengawas operasional jalannya siaran langsung tersebut.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya:

  • Flash disk berisi rekaman video eksploitasi.

  • Dua unit smartphone (Oppo dan iPhone).

  • Alat pendukung siaran (dua buah ring light dan perangkat make-up).

  • Barang bukti terkait aktivitas seksual seperti pelumas dan kondom.

Baca Juga: Hapus Fenomena Gunung Es, Disdik Jabar Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual Sekolah Jabar

Ancaman Hukum Berat dan Pemulihan Korban

Akibat perbuatan biadab tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka menghadapi ancaman Pasal 76I Jo Pasal 88 UU R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, mereka juga dikenakan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku,” kata Kapolres menekankan komitmen Polri dalam menindak tegas kasus pedofilia dan eksploitasi anak.

Saat ini, Polres Indramayu telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house).

Hal ini dilakukan demi menjamin keselamatan saksi serta memberikan pendampingan psikologis intensif guna memulihkan trauma mendalam yang dialami korban.

Baca Juga: Pulihkan Trauma, Dinsos Jabar Terapkan Pola Transisi Pengasuhan bagi Anak Korban Kekerasan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.