Aktivis HMI Jabar Kritisi Revisi RUU TNI, Dinilai Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

AKURAT JABAR - Lebih dari 2.500 prajurit aktif TNI telah menduduki jabatan sipil di Indonesia. Jika UU TNI jadi direvisi, jumlah tersebut akan bertambah dan berpotensi mengembalikan Dwifungsi ABRI era Orde Baru.
Atas dasar hal tersebut, Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Jawa Barat, Supriatna, mengkritik soal revisi Rancangan Undang-undang (RUU) TNI, dan menyinggung soal Dwi Fungsi ABRI.
Supriatna menilai fenomena ini adalah Nostalgic Revival, karena cenderung membangkitakn kembali era orde baru.
Ia mengungkapkan bahwa setiap individu atau kelompok memiliki kecenderungan untuk mengaktifkan kembali imajinasi masa lalunya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Percepat Pengangkatan CASN Paling Lambat Bulan Juni 2025
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 setelah muncul Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Pemerintah menargetkan revisi beleid tersebut bisa selesai sebelum masa reses DPR RI atau sebelum libur Lebaran tahun ini. Adapun DPR akan memasuki masa reses mulai Jumat, 21 Maret 2025.
Revisi itu antara lain akan mengatur penambahan usia dinas keprajuritan serta memperluas keterlibatan militer aktif dalam jabatan-jabatan sipil,
"Orang Sunda, misalnya, ingin menghidupkan kejayaan Kerajaan Padjajaran, sementara orang Jawa membayangkan kembali kejayaan Majapahit. Begitu pula individu yang dibesarkan dalam organisasi tertentu, di mana alam bawah sadar mereka memiliki kecenderungan untuk membangkitkan kejayaan lembaga yang pernah membentuknya," jelas Supriatna yang kini aktif sebagai Pengurus Badan Koordinasi (Badko) HMI Jawa Barat.
Menurut Supri, Presiden Prabowo Subianto merupakan sosok yang dibesarkan dalam lingkungan TNI, sebuah institusi yang memiliki peran besar di era Orde Baru melalui konsep Dwi Fungsi ABRI.
"Dengan kewenangan yang dimilikinya saat ini, sangat mungkin Prabowo memiliki keinginan untuk menghidupkan kembali imajinasi kejayaan TNI pada masa lalu," paparnya.
Supri menjelaskan bahwa dalam analisis pandangan masyarakat sipil, terdapat fenomena yang disebut “Retrotrend” atau “Nostalgic Revival”, yaitu pengulangan tren masa lampau yang kembali populer.Konsep ini tampak relevan dengan pembahasan revisi UU TNI, yang salah satu isu krusialnya adalah memungkinkan TNI kembali menduduki jabatan sipil sebuah praktik yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru.
“Jika revisi RUU TNI ini disahkan, maka pemerintah sedang mengadopsi konsep Revivalism, yang berarti menghidupkan kembali gaya lama. Namun, karena yang dihidupkan kembali adalah konsep dari era 1970-an hingga akhir 1990-an,” ujar Supri.
Lebih lanjut Supri mengungkapkan dalam konteks politik dan pemerintahan, Prabowo tampak ingin membangkitkan kembali kejayaan TNI dalam panggung sipil.
Namun, Supri menekankan bahwa kebangkitan konsep masa lalu ini memiliki manfaat dan madharatnya yakni: menghubungkan emosi masyarakat dengan kenangan masa lalalu, Membangkitkan kebanggaan terhadap TNI di kalangan loyalisnya.
Serta menjadi madharatnya adalah : Ambiguitas interpretasi. Kenangan emosional terhadap masa lalu bersifat subjektif; bagi satu kelompok, hal ini bisa membangkitkan kebanggaan, tetapi bagi kelompok lain, bisa dianggap sebagai kemunduran demokrasi. Potensi penyalahartian pesan. Tafsiran terhadap RUU ini bisa berbeda antara rakyat dan pemerintah, sehingga dapat menimbulkan ketegangan sosial.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









