Jabar

Malela Studi Ingatkan UU Kebebasan Pers di Fenomena Ajudan Bupati KBB Intimidasi Wartawan

| 19 Maret 2025, 02:14 WIB
Malela Studi Ingatkan UU Kebebasan Pers di Fenomena Ajudan Bupati KBB Intimidasi Wartawan

AKURAT JABAR - Bandung Barat dikejutkan dengan fenomena tindakan tidak senonoh dalam fenomena dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Ajudan Bupati Kabupaten Bandung Barat Jeje Ritche Ismail. 

Pasalnya, saat bupati meninjau banjir di Desa Nyalindung Kecamatan Cipatat, beberapa wartawan ingin melakukan wawancara kepada Bupati Kabupaten Bandung Barat terkait persoalan sampah dan mitigasi bencana.

Namun terdapat perilaku yang tidak mengenakan dari ajudan bupati bandung barat tersebut menarik wartawan tersebut dengan tindakan yang emosional.

Berdasarkan peristiwa tersebut, Malela Studi ingatkan soal undang undang kebebasan pers. Dalam undang undang pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Muhammad Rizqi Prajab selaku Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah pada Malela Studi menyesalkan sikap yang dilakukan oleh ajudan Bupati KBB tersebut. 

"Saya menyesalkan perilaku tersebut hadir ketika wartawan ingin meminta informasi mengenai permasalahan di Kabupaten Bandung Barat, malah ditarik dengan perlakuan tidak seronoh yang dilakukan oleh ajudan tersebut," jelas Prajab.

Menurut Prajab, perilaku yang ditunjukkan oleh ajudan tersebut sangat bertentangan dengan undang undang pers, karena pada dasarnya Pers nasional tidak dapat disensor, dibatasi, atau dilarang penyiarannya .

Atas sikap yang terjadi, Prajab menunut untuk Bupati KBB memberikan tindakan pemecatan terhadap ajudan yang tidak menerapkan norma aturan undang undang pers dan jelas itu bertentangan dengan aturan yang ada.

"Sebagai pengamat praktis keberlangsungan pelayanan publik pada pemerintahan, perilaku tersebut sangat tidak dibenarkan dan sudah semestinya Bupati KBB menindaklanjuti dengan melakukan penggantian terhadap ajudan bupati yang bisa lebih humanis terhadap wartawan," jelasnya.

"Atas perilaku tersebut kami menuntut untuk kedepannya para pejabat publik maupun para ajudan untuk lebih mampu mematuhi aturan perundang undangan kebebasan pers," demikian pungkasnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.