Jabar

Ketua Umum SEMMI Jabar Soroti Dugaan Korupsi dan Potensi Kerugian Negara Akibat Ulah Oknum PJT II di Sepanjang Jalur Kalimalang

| 10 Mei 2025, 14:24 WIB
Ketua Umum SEMMI Jabar Soroti Dugaan Korupsi dan Potensi Kerugian Negara Akibat Ulah Oknum PJT II di Sepanjang Jalur Kalimalang

AKURAT JABAR - Ketua Umum PW Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Jawa Barat, Septian Insan Wibawa menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan alih fungsi lahan pengairan milik Perum Jasa Tirta II (PJT II) di sepanjang tepi aliran Kalimalang, dari Karawang hingga Jakarta. 

Menurut Septian, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara secara material, ekologis, dan konstitusional dan dugaan terjadinya Pelanggaran Hukum berat dan berlapis.

Septian menegaskan, terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum pidana, perdata, dan konstitusional terkait pemanfaatan tanah pengairan yang seharusnya dilindungi negara. Beberapa pasal yang diduga dilanggar meliputi:  

1. KUHP Pasal 415 & 423 Dugaan suap/gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum PJT II yang menerima imbalan dari pengusaha untuk mengizinkan pembangunan ilegal.  

2. KUHP Pasal 187 Kerusakan lingkungan akibat pendangkalan dari pembangunan ilegal yang membahayakan kepentingan umum.  

3. KUH Perdata Pasal 1365 Kewajiban ganti rugi negara akibat tindakan melawan hukum "onrechtmatige daad" oleh PJT II dan pengusaha.  

4. Pelanggaran Konstitusi sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 & Putusan MK No.50/PUU-X/2012 Pengalihan fungsi lahan untuk kepentingan komersial swasta bertentangan dengan prinsip tanah untuk kemakmuran rakyat.  

Dugaan adanya Korupsi oknum PJT 2.

Septian juga menyoroti potensi tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor UU No.31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, terutama terkait gratifikasi dan izin sewa tanpa dasar hukum. 

"Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi saja, tetapi sabotase aset negara yang merugikan ekosistem, mengancam ketersediaan air bersih berdasarkan UU No.17 tahun 2019 itu adalah pelanggaran hukum," tegasnya.  

Tuntutan Penegakan Hukum 

SEMMI Jabar mendesak aparat Penegak Hukum dan menteri BUMN untuk :

1. Tangkap dan Pecat Direktur Utama PJT II serta tindak tegas oknum PJT II terkait dugaan suap atas penyalahgunaan wewenang dan perusakan lingkungan di tepian kalimalang.  

2. Bongkar seluruh bangunan ilegal secara adil seperti pabrik, hotel, gudang, ruko dan rumah di sepanjang tepi Kalimalang dan memulihkan fungsi lahan pengairan.  

3. Menuntut pertanggungjawaban pidana dan perdata atas kelalaian dan kerugian negara kepada oknum PJT 2.

"Jangan hanya menertibkan pedagang kecil saja, Bangunan mewah, Hotel, Apartemen, Pabrik yang dibangun pemanen secara ilegal di sepanjang tepi Kalimalang semuanya juga harus dibongkar secara adil ! Aparat Negara dan Pemerintah harus tegas dan Adil" tegas Septian.  

Selanjutnya Organisasi mahasiswa ini berencana akan turun aksi di kantor PJT 2 dan melaporkan temuan ini kepada pihak yang berwajib termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga berita ini ditulis Akurat Jabar masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak PJT II.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.