Bidik Pasar Global, Disperindag Jabar Akselerasi Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao Melalui WIITEX 2026

AKURAT JABAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat terus mematangkan langkah strategis untuk memperluas jangkauan produk lokal ke mancanegara.
Melalui webinar Road to West Java International Industry and Trade Expo (WIITEX) 2026 pada Kamis (5/3/2026), pemerintah berupaya membuka keran Ekspor Kopi Teh Kakao Jabar 2026 bagi para pelaku usaha di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Disperindag Jabar, Mochamad Lukmanul Hakim, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi jembatan antara pelaku usaha perkebunan dengan pakar perdagangan internasional.
Tujuannya, agar para eksportir memahami dinamika peluang pasar global yang kian kompetitif.
Baca Juga: Airlangga dan Dedi Mulyadi Kompak Dorong Ekspor Produk Dalam Negeri, Pelabuhan Patimban Jadi Sorotan
Jabar Pimpin Kontribusi Ekspor Nasional
Faktanya, Jawa Barat tetap konsisten menjadi motor penggerak ekspor nasional dengan kontribusi mencapai 14,16 persen.
Data terbaru menunjukkan nilai ekspor nonmigas Jabar pada Januari 2026 mengalami kenaikan signifikan sebesar 3,92 persen jika kita bandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Meskipun demikian, Lukman mengingatkan bahwa komoditas unggulan seperti kopi, teh, dan kakao membutuhkan penguatan nilai tambah.
"Komoditas kita memiliki peluang besar menembus pasar dunia jika kualitas produk dan standarisasi terus kita perkuat," tegas Lukman.
Baca Juga: BPS Jabar Catat Adanya Kenaikan Ekspor Jawa Barat
Tantangan Sertifikasi dan Regulasi EUDR
Namun, pengembangan ekspor perkebunan masih menemui sejumlah ganjalan. Lukman menyoroti keterbatasan sertifikasi, rendahnya produktivitas petani, hingga fluktuasi harga dunia sebagai kendala utama.
Selain itu, perubahan iklim dan akses pembiayaan juga menjadi faktor yang perlu segera pemerintah atasi.
Sementara itu, Analis Perdagangan Kemendag RI, Irman Adi Purwanto Moefhi, mengingatkan eksportir mengenai kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Regulasi ini mewajibkan adanya sistem keterlacakan rantai pasok agar produk bisa masuk ke pasar Eropa.
“Pelaku usaha harus menyiapkan sistem yang transparan untuk memenuhi standar EUDR. Jabar sendiri merupakan eksportir teh terbesar di Indonesia dan tren ekspor kopinya terus naik di Eropa serta Asia dalam lima tahun terakhir,” jelas Irman.
Baca Juga: Gubernur Jabar dan BPN Komitmen Dukung PTPN I Pulihkan Perkebunan Teh di Bumi Pasundan
Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Menariknya, Irman juga mensosialisasikan aturan terbaru dalam Government Regulation Nomor 8 Tahun 2025.
Regulasi ini mewajibkan eksportir menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam di dalam negeri selama 12 bulan. Aturan ini berlaku bagi transaksi ekspor dengan nilai di atas USD 250.000.
Oleh karena itu, strategi penguatan ekspor kini mencakup empat poin utama:
Diversifikasi Pasar: Mencari negara tujuan baru di luar pasar tradisional.
Peningkatan Mutu: Menjaga standar rasa dan kualitas fisik biji kopi serta kakao.
Sertifikasi Internasional: Memenuhi standar organik dan fair trade.
Identitas Produk: Memperkuat branding kopi dan teh asal Jawa Barat.
Baca Juga: Cegah Bencana Lahan Kritis: Pemdaprov Jabar Tetapkan Alih Fungsi Lahan Sayur ke Teh Jabar di Puncak
WIITEX 2026: Panggung Produk Unggulan Jabar
Selanjutnya, Disperindag Jabar menyiapkan WIITEX 2026 sebagai ruang promosi fisik bagi produk kopi, teh, dan kakao.
Melalui forum ini, pemerintah akan memfasilitasi business matching, misi dagang, hingga pameran berskala internasional.
Akhirnya, sinergi antara regulasi yang tepat dan semangat inovasi pelaku usaha diharapkan mampu mendongkrak daya saing Jabar di pasar dunia.
Dengan demikian, komoditas perkebunan Jawa Barat tidak hanya menjadi kebanggaan lokal, tetapi juga menjadi pemain utama di kancah global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










