Besaran Zakat Fitrah Jawa Barat 2026: Cek Daftar Lengkap 27 Kabupaten/Kota

AKURAT JABAR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan pedoman terbaru mengenai Besaran Zakat Fitrah Jawa Barat 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang berlaku untuk seluruh umat Muslim di wilayah Tanah Pasundan pada Ramadan 1447 Hijriah.
Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban suci menjelang Idulfitri 1447 H.
Warga dapat memilih menunaikan zakat dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, maupun dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras di pasar lokal masing-masing daerah.
Ketua BAZNAS Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd., menjelaskan bahwa standar nominal ini lahir dari hasil koordinasi bersama kementerian agama, MUI, dan pemerintah daerah.
“Kami menetapkan pedoman ini agar pelaksanaan zakat fitrah di Jawa Barat berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik yang membutuhkan,” ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Baca Juga: Inilah Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 di Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat
Variasi Harga: Tertinggi di Bogor dan Bekasi
Faktanya, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang di Jawa Barat tahun ini cukup bervariasi.
Berdasarkan standar harga beras konsumsi, angka terendah berada di kisaran Rp32.500, sementara nilai tertinggi mencapai Rp50.000 per jiwa.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu memperhatikan domisili masing-masing sebelum menyetorkan zakat.
Kawasan penyangga ibu kota seperti Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi tercatat memiliki standar nominal tertinggi di angka Rp45.500 hingga Rp50.000.
Baca Juga: Baznas Purwakarta Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025
Daftar Besaran Zakat Fitrah 1447 H / 2026 M se-Jawa Barat
Selanjutnya, berikut adalah rincian nominal zakat fitrah dalam bentuk uang untuk setiap wilayah:
Wilayah | Besaran (Rp) | Wilayah | Besaran (Rp) |
Kota Bandung | 42.500 | Kab. Bandung | 37.500 |
Kab. Bogor | 50.000 | Kota Bekasi | 50.000 |
Kab. Bekasi | 45.500 | Kota Depok | 45.000 |
Kab. Purwakarta | 45.000 | Kab. Karawang | 42.000 |
Kab. Cianjur | 37k-50k | Kab. Garut | 40.500 |
Kab. Sumedang | 40.000 | Kota Cimahi | 40.000 |
(Catatan: Khusus Kabupaten Cianjur, nilai Rp37.000 berlaku untuk beras biasa dan Rp50.000 untuk beras Pandanwangi).
Baca Juga: Kementerian Agama Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Makan Bergizi Gratis
Zakat Sebagai Instrumen Solidaritas Sosial
Menariknya, Anang Djauharuddin juga menekankan bahwa zakat fitrah bukan sekadar penggugur kewajiban.
Zakat memiliki peran strategis dalam menyucikan jiwa sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi warga kurang mampu untuk menyambut hari raya dengan bahagia.
Selain itu, BAZNAS Jabar mengajak para muzaki (pembayar zakat) untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Pengelolaan melalui BAZNAS menjamin penyaluran yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Akhirnya, dengan terbitnya edaran terbaru ini, maka ketentuan zakat fitrah pada tahun-tahun sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
BAZNAS berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan demi mewujudkan kesejahteraan umat di seluruh penjuru Jawa Barat.
Dengan demikian, masyarakat kini dapat segera menunaikan kewajibannya sesuai dengan Besaran Zakat Fitrah Jawa Barat 2026 yang telah ditetapkan otoritas terkait.
Baca Juga: Jaga Dana Umat, Ketua BAZNAS RI Noor Achmad Gandeng KPK Masifkan Pendidikan Antikorupsi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










