Urai Macet Arus Balik, 1.120 Sopir Angkot Cibadak Sukabumi 2026 Diliburkan dan Dapat Ganti Rugi

AKURAT JABAR – Langkah progresif diambil Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat guna mengurai benang kusut kemacetan di jalur utara Sukabumi.
Atas arahan Gubernur Dedi Mulyadi, sebanyak 1.120 Sopir Angkot Cibadak Sukabumi 2026 resmi diliburkan sementara selama masa puncak arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban volume kendaraan di titik botol (bottleneck) wilayah Cibadak yang kerap menjadi pusat kepadatan.
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kompensasi tunai sebesar Rp200.000 per hari bagi setiap sopir yang bersedia menghentikan operasionalnya.
Faktanya, terdapat enam trayek utama di Kabupaten Sukabumi yang menjadi sasaran kebijakan ini. Para sopir diminta parkir sementara selama tiga hari, yakni pada tanggal 23, 24, dan 29 Maret 2026.
Total Kompensasi Rp600 Ribu Cair Lewat Rekening Bank
Oleh sebab itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Jabar, Diding Abidin, memastikan bahwa para sopir tidak akan kehilangan penghasilan meski tidak menarik penumpang.
Total dana kompensasi yang akan diterima setiap sopir mencapai Rp600.000 untuk tiga hari masa libur operasional.
Selanjutnya, proses penyaluran dana dilakukan secara transparan melalui sistem perbankan. Dishub Jabar telah melakukan pendataan detail dan validasi identitas guna memastikan bantuan tepat sasaran kepada sopir aktif, bukan pemilik armada semata.
“Walaupun tidak menyopir, tetap diberikan kompensasi Rp200.000 per hari. Data kami kumpulkan dan validasi, kemudian uang disalurkan melalui bank agar langsung masuk ke rekening penerima,” ujar Diding Abidin saat meninjau pendataan di Terminal Cibadak, Minggu (22/3/2026).
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Siapkan Kompensasi Sopir Angkot Puncak Selama Libur Nataru 2026
Sinergi Bersama Organda dan Dishub Kabupaten Sukabumi
Menariknya, program ini mendapat respons sangat positif dari komunitas angkutan darat. Koordinasi intensif dilakukan bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk menyepakati pembagian kompensasi antara sopir dan pemilik angkot agar tidak terjadi konflik internal.
Jadwal Libur Angkot Cibadak:
Senin, 23 Maret 2026: Puncak arus silaturahmi.
Selasa, 24 Maret 2026: Antisipasi kepadatan lokal.
Minggu, 29 Maret 2026: Puncak arus balik nasional.
Selain itu, Diding menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan persuasif di lapangan. Jika ditemukan angkot yang tetap beroperasi padahal sudah menerima dana kompensasi, petugas akan memberikan teguran dan penertiban secara humanis.
Harapan Kelancaran Arus Balik di Titik Lelah Cibadak
Penting untuk dicatat, wilayah Cibadak merupakan salah satu "titik lelah" paling krusial bagi pemudik yang menuju arah Bogor maupun Cianjur.
Dengan berkurangnya aktivitas angkot di bahu jalan, diharapkan kecepatan rata-rata kendaraan saat arus balik dapat meningkat signifikan.
Langkah Takstis Dishub Jabar:
Pendataan Akurat: Menghindari salah sasaran dalam pemberian dana.
Penyaluran Digital: Menjamin tidak ada potongan liar dalam bantuan.
Penertiban Persuasif: Mengutamakan edukasi bagi sopir yang belum memahami aturan.
Penutup: Komitmen Pelayanan Humanis Gubernur Dedi Mulyadi
Akhirnya, kebijakan meliburkan Sopir Angkot Cibadak Sukabumi 2026 ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan solusi kemacetan tanpa mengorbankan ekonomi rakyat kecil.
Gubernur Dedi Mulyadi berharap langkah ini menjadi standar baru dalam manajemen lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan Jawa Barat.
Dengan demikian, para pemudik dan wisatawan diharapkan dapat melintasi jalur Cibadak dengan lebih nyaman, sementara para sopir tetap bisa merayakan lebaran dengan kantong yang terisi.
Baca Juga: Urai Kemacetan Jalur Pantura, Gubernur KDM Beri Kompensasi Penyapu Koin Jembatan Sewo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










