Resmi Diambil Alih Negara, 711 Satwa di Bandung Zoo Berada di Bawah Pengawasan Kementerian Kehutanan

AKURAT JABAR – Sebanyak 711 individu satwa di Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung kini resmi berada dalam pengawasan penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.
Langkah ini diambil sebagai dampak dari pencabutan izin lembaga konservasi pengelola kebun binatang sebelumnya.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, usai menandatangani nota kesepakatan bersama Pemerintah Kota Bandung pada Kamis (5/2/2026).
Status Hukum: Satwa Milik Negara
Selanjutnya, Satyawan menjelaskan bahwa secara hukum seluruh satwa yang berada di kebun binatang di seluruh Indonesia adalah milik negara.
Mengingat statusnya sebagai satwa dilindungi, negara hanya menitipkan hewan-hewan tersebut kepada lembaga konservasi untuk dikelola.
“Bandung Zoo saat ini memiliki sekitar 711 individu, dan semuanya adalah satwa dilindungi. Satwa di kebun binatang seluruh Indonesia itu milik negara,” tegas Satyawan.
Baca Juga: Hati-hati Kelola Aset, Pemkot Kaji Masa Depan Kebun Binatang Bandung secara Mendalam
Oleh karena itu, pasca pencabutan izin pengelola lama, tanggung jawab penuh atas perawatan ratusan hewan tersebut beralih ke pemerintah pusat.
Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan kesejahteraan dan pakan seluruh satwa di Bandung Zoo tetap tercukupi dengan baik.
Baca Juga: Pemerintah Amankan Aset dan Selamatkan Satwa Kebun Binatang Bandung
Pembagian Tugas dengan Pemerintah Kota Bandung
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, memaparkan pembagian wewenang dalam pengelolaan transisi ini.
Sesuai kesepakatan, Kementerian Kehutanan menangani satwa secara 100 persen, sedangkan Pemerintah Kota Bandung fokus pada aspek operasional non-satwa.
Terhitung, hingga saat ini kawasan Kebun Binatang Bandung masih tersegel selama masa evaluasi berlangsung.
Kondisi ini menyebabkan area rekreasi tersebut belum bisa dibuka untuk kunjungan masyarakat umum.
Baca Juga: Dinas Kehutanan Jabar bersama PT Pertamina Luncurkan Program Flora Legacy
Syarat Pembukaan Kembali untuk Publik
Selain itu, Farhan menambahkan bahwa keputusan pembukaan kembali kebun binatang tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penilaian teknis.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem akan meninjau kesehatan fisik serta kondisi psikologis hewan-hewan di sana.
“Yang paling berhak menentukan boleh tidaknya dibuka adalah Dirjen, berdasarkan kondisi satwa,” ungkap Farhan.
Pada akhirnya, Pemkot Bandung memastikan bahwa prinsip konservasi dan kesejahteraan hewan menjadi prioritas utama.
Sinergi antara pemerintah daerah dan pusat ini diharapkan mampu menjaga ekosistem satwa di Bandung Zoo agar tetap lestari di tengah proses transisi manajemen yang sedang berjalan.
Baca Juga: Darurat Lingkungan! Pemdaprov Jabar Siapkan Moratorium Penebangan Hutan Jabar di Area Rawan Bencana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









