Gandeng Kejari dan KPK, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Matangkan Penataan Teras Cihampelas

AKURAT JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini tengah serius mematangkan rencana penataan kawasan ikonik Teras Cihampelas.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa seluruh proses pengerjaan harus berjalan sesuai ketentuan hukum guna menghindari potensi kerugian negara di masa depan.
Oleh karena itu, Pemkot Bandung menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Baca Juga: Dukung Gagasan KDM, Wali Kota Muhammad Farhan Kaji Pembongkaran dan Desain Ulang Teras Cihampelas
Lebih lanjut, kolaborasi ini difokuskan pada pendampingan hukum di bidang perdata serta tata usaha negara agar setiap kebijakan memiliki landasan legalitas yang kuat.
“Kami sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri khususnya untuk pendampingan unsur perdata. Hal ini sangat penting agar setiap langkah kebijakan kami aman secara regulasi,” ujar Farhan pada Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Resmi Diambil Alih Negara, 711 Satwa di Bandung Zoo Berada di Bawah Pengawasan Kementerian Kehutanan
Libatkan KPK Guna Cegah Kerugian Negara
Selain itu, Pemkot Bandung juga menempuh langkah preventif dengan mengajukan permohonan analisis kepada Korsupgah KPK.
Dengan demikian, proses pembongkaran atau penataan Teras Cihampelas nantinya dapat dipastikan bersih dari risiko persoalan hukum.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menekankan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama.
“Kami ingin memastikan proses ini tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Prinsipnya, semua urusan hukum harus tuntas terlebih dahulu,” tegasnya.
Baca Juga: Keren! Wajah Baru Stasiun Whoosh Padalarang Kini Mirip Jalan Braga Bandung
Kajian Teknis dan Koordinasi Lintas Sektor
Sementara itu, kajian menyeluruh saat ini masih terus berlangsung, baik dari sisi teknis struktur bangunan maupun pembagian kewenangan perangkat daerah.
Maka dari itu, Pemkot melibatkan Dishub, Diskop UKM, Disdagin, hingga unsur kewilayahan dalam tim terpadu ini.
Seluruh proses administrasi kini dikoordinasikan langsung oleh Asisten Daerah (Asda) III untuk menjamin kerapian tata kelola.
Nantinya, setelah kajian teknis dan pembagian tugas antar-dinas selesai, hasil tersebut akan dilaporkan secara resmi.
“Jika administrasi sudah rapi, saya akan segera menghadap Gubernur untuk menyerahkan perizinan. Setelah itu, baru proses fisik bisa kita mulai di lapangan,” pungkasnya.
Dengan demikian, penataan yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali denyut ekonomi di Cihampelas.
Melalui persiapan yang matang dan payung hukum yang jelas, kawasan tersebut diproyeksikan menjadi ruang publik yang lebih bermanfaat bagi warga Bandung.
Baca Juga: Bandung Dukung Penuh Kebijakan Gubernur Hentikan Izin Perumahan Bandung Raya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










