Antisipasi Lonjakan Sampah Periode Lebaran 2026 di Kota Bandung, Pemkot Kerahkan Ribuan Personel Kebersihan

AKURAT JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan langkah ekstra untuk menjaga estetika kota selama periode Idulfitri 1447 Hijriah.
Sebanyak 2.266 personel kebersihan disiagakan untuk menangani potensi timbulan Sampah Lebaran Kota Bandung 2026 yang tersebar di 263 titik pantau strategis.
Ribuan petugas ini akan beroperasi secara bergantian di pusat-pusat keramaian, pasar, hingga ruas jalan protokol.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menargetkan kondisi kota tetap bersih meski aktivitas konsumsi masyarakat meningkat tajam selama libur panjang.
Faktanya, DLH menerapkan skema khusus terkait operasional pengangkutan ke TPA Sarimukti yang akan mengalami jeda sementara selama tiga hari.
Baca Juga: DLH Siapkan Skenario Pengosongan TPS, Antisipasi Lonjakan Volume Sampah Bandung Jelang Lebaran 2026
Jeda Pengangkutan TPA Sarimukti: Warga Wajib Tahan Sampah Organik
Oleh sebab itu, Kepala DLH Kota Bandung, Darto, mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh warga Kota Kembang.
Mengingat operasional TPA Sarimukti berhenti sementara pada H-1 hingga H+1 Idulfitri, masyarakat diminta mengelola sampah organiknya secara mandiri di rumah.
“Warga Kota Bandung kami imbau untuk menahan sampah organik selama tiga hari (H-1 hingga H+1), karena tidak ada aktivitas pengangkutan ke TPA Sarimukti selama periode tersebut,” ujar Darto.
Selanjutnya, untuk memastikan teknis di lapangan tetap terjaga, DLH membagi kekuatan personel sebagai berikut:
H-1 Lebaran: 926 petugas bersiaga.
Hari H Lebaran: 211 petugas tetap beroperasi.
H+1 Lebaran: 640 petugas dikerahkan.
H+2 Lebaran: 1.025 petugas (puncak penanganan pasca-lebaran).
Baca Juga: Tinjau Program Gaslah, Menteri LH Puji Terobosan Pengelolaan Sampah Kota Bandung di Tingkat RW
Wali Kota Farhan: Partisipasi Warga Adalah Kunci Utama
Menariknya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menilai bahwa keberhasilan pengendalian sampah tidak hanya bergantung pada jumlah petugas.
Saat meninjau TPS di kawasan Pasar Kiaracondong, Farhan menegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya adalah hal mutlak.
Oleh karena itu, Wali Kota mengajak warga untuk mulai memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah plastik dapat disalurkan ke bank sampah, sementara residu lainnya baru diserahkan kepada petugas pengangkut.
“Petugas kita ribuan, tapi tetap tidak akan cukup tanpa peran warga. Percuma jika masyarakat tidak ikut mengurangi dan memilah sampah sejak dari rumah,” tegas Muhammad Farhan.
Ketertiban Pasar: PKL Kiaracondong Jadi Sorotan
Selain itu, Pemkot Bandung juga menaruh perhatian serius pada ketertiban di area pasar tradisional. Dalam pantauannya, Wali Kota menemukan banyak lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Kiaracondong yang meluber hingga ke badan jalan dan berpotensi memicu kemacetan serta timbulan sampah liar.
Penting untuk dicatat, Farhan telah menginstruksikan pihak kewilayahan untuk melakukan penataan tanpa mematikan ekonomi rakyat.
Instruksi Tegas: Pedagang diminta menggeser lapak agar tidak menghalangi arus lalu lintas.
Monitoring Kewilayahan: Camat dan lurah wajib memantau titik rawan sampah setiap hari.
Prioritas Ketertiban: Ekonomi kerakyatan harus berjalan selaras dengan ketertiban umum.
Baca Juga: Langgar Ambang Batas Emisi, Pemkot Bandung Hentikan Teknologi Termal Sampah
Optimisme Kebersihan Kota Selama Idulfitri
Akhirnya, dengan dukungan ratusan armada pengangkut dan alat berat yang bersiaga, Pemkot Bandung optimistis penanganan Sampah Lebaran Kota Bandung 2026 akan berjalan optimal.
Sinergi antara ketegasan petugas di lapangan dan kedisiplinan warga menjadi modal utama Bandung tetap cantik di hari raya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap menjaga kebersihan lingkungan masing-masing demi kenyamanan bersama selama merayakan hari kemenangan.
Baca Juga: Tekan Ketergantungan TPA, Wali Kota Farhan Perkuat Pengelolaan Sampah Kota Bandung 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










