Plt Bupati Asep Surya Atmaja Dukung Raperda Perlindungan Guru Kabupaten Bekasi 2026, Tekankan Pendekatan Restoratif

AKURAT JABAR – Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen penuh untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan para pahlawan tanpa tanda jasa. Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Raperda Perlindungan Guru Kabupaten Bekasi 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (30/03/2026).
Dukungan strategis ini mengemuka saat penyampaian Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2025.
Raperda inisiatif DPRD tersebut dipandang sebagai payung hukum yang krusial untuk melindungi guru serta tenaga kependidikan dari berbagai intimidasi maupun persoalan hukum saat menjalankan tugas profesinya.
Faktanya, inisiatif ini muncul sebagai respons atas dinamika dunia pendidikan yang kian kompleks, di mana guru membutuhkan jaminan keamanan agar dapat mengajar dengan tenang dan profesional.
Baca Juga: Sidak Perusahaan Besar, DPRD Pastikan Pembayaran THR Kabupaten Bekasi 2026 Berjalan Kondusif
Kepastian Hukum dan Harmoni Sosial di Lingkungan Sekolah
Oleh sebab itu, Asep Surya Atmaja memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran legislatif. Ia menilai langkah ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui penghormatan terhadap peran strategis tenaga pendidik.
Selanjutnya, Plt Bupati menekankan bahwa Raperda ini tidak hanya soal aturan formal, tetapi juga memiliki dimensi sosiologis yang kuat untuk menjaga harmoni antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.
“Raperda ini sangat penting untuk menjawab berbagai dinamika di dunia pendidikan. Kita mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara bijak melalui pendekatan restoratif,” ujar Asep Surya Atmaja di hadapan anggota DPRD.
Baca Juga: Jaga Identitas Lokal, Pemkab Bekasi Usulkan 5 Situs Bersejarah Jadi Cagar Budaya Baru
Fokus Utama Raperda Perlindungan Guru Kabupaten Bekasi 2026
Menariknya, Raperda ini akan mengatur beberapa poin krusial yang selama ini menjadi kekhawatiran para guru di Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah berharap proses pembahasan dapat berjalan cepat agar manfaatnya segera terasa di lapangan.
Poin-Poin Strategis yang Diusung:
Kepastian Hukum: Memberikan perlindungan bagi guru yang menghadapi aduan hukum terkait tindakan kedisiplinan yang wajar di sekolah.
Kesejahteraan Tenaga Kependidikan: Memperjelas status dan hak-hak perlindungan bagi tenaga kependidikan non-ASN.
Pendekatan Restoratif: Mengutamakan mediasi dan kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik antara guru dan wali murid.
Lingkungan Kerja Aman: Menjamin guru terbebas dari ancaman, tekanan, maupun perlakuan diskriminatif dari pihak mana pun.
Baca Juga: Hantam Lubang Jalan Sebelum Mudik? Plt Bupati Bekasi Instruksikan Perbaikan Kilat 33 KM Jalur Utama!
Harapan Sinergi Pemkab dan DPRD Bekasi
Selain itu, rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta seluruh jajaran perangkat daerah Kabupaten Bekasi.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal Raperda ini menjadi sinyal positif bagi kemajuan indeks pembangunan manusia (IPM) di wilayah tersebut.
Penting untuk dicatat, LKPJ Bupati Bekasi Tahun 2025 yang disampaikan juga mencakup evaluasi capaian sektor pendidikan yang menunjukkan tren peningkatan fasilitas sekolah di wilayah Bekasi Utara hingga Cikarang Pusat.
Langkah Nyata Menuju Bekasi Berbudaya
Akhirnya, pengesahan Raperda Perlindungan Guru Kabupaten Bekasi 2026 diharapkan menjadi tonggak baru dalam sejarah pendidikan di Kabupaten Bekasi.
Dengan adanya perlindungan yang kuat, kualitas belajar-mengajar diharapkan meningkat pesat demi mencetak generasi emas masa depan.
Dengan demikian, para pendidik kini memiliki harapan baru akan adanya perlindungan nyata dari pemerintah daerah dalam menjalankan pengabdian mulianya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sabet Penghargaan Disway Top Regional Leader Award 2026, Saepul Bahri Binzein Kokohkan Purwakarta sebagai Magnet Industri Jawa Barat
- 2Menguji Akuntabilitas di Tengah Polemik PCMB Jawa Barat: Solusi Untuk Calon Murid Lebih Utama daripada Pergantian Pimpinan
- 3Respons Isu Reformasi Jilid II, Forum Sekjen Cipayung Plus: Situasi Berbeda dengan 1998
- 4BEM Se-Kota Makassar Gelar Dialog Kebangsaan, Dorong Independensi Mahasiswa Menuju Indonesia Emas
- 5Hari Jadi Purwakarta 2026 Dimulai, Om Zein Ajak Warga Jaga Sumber Air Lewat Tradisi Muru Indung Cai
- 6HMI Cabang Purwakarta dan Wamenko Bidang Pangan: Merekonstruksi Ketahanan Pangan Nasional dari Perspektif Kader Mandataris dan Arsitektur Digital
- 7Sambut HUT Ke-57 UIN Sultanah Nahrasiyah, Personel Brimob Aceh Batalyon B Pelopor Gelar Aksi Donor Darah
- 8Sikapi Tantangan Fiskal dan Demokrasi, Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Program MBG hingga Kebebasan Akademik
- 9Respons Isu Reformasi Jilid II, Forum Sekjen Cipayung Plus: Situasi Berbeda dengan 1998
- 10Sikapi Tantangan Fiskal dan Demokrasi, Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Program MBG hingga Kebebasan Akademik





