Wali Kota Muhammad Farhan Dorong Penetapan Cagar Budaya TPU Cikadut Bandung Melalui Kajian Ilmiah

AKURAT JABAR – Pemerintah Kota Bandung memberikan apresiasi tinggi terhadap gerakan masyarakat yang melakukan pemugaran Monumen TPU Cikadut. Langkah ini dinilai sebagai bagian krusial dari upaya pelestarian nilai historis dan identitas budaya Kota Kembang.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam peresmian monumen tersebut merupakan bentuk dukungan nyata.
Ia ingin memastikan bahwa semangat masyarakat dalam merawat sejarah tetap berjalan beriringan dengan regulasi yang berlaku.
Faktanya, TPU Cikadut saat ini berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yang berarti telah mendapatkan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Cagar Budaya meskipun masih memerlukan kajian mendalam.
Proses Administrasi: Pemkot Fasilitasi Kajian Ilmiah dan PBG
Oleh sebab itu, Farhan menginstruksikan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk mendampingi masyarakat dalam menyusun kajian ilmiah. Proses ini mencakup pengumpulan dokumen sejarah, kesaksian, serta penelusuran nilai arkeologis kawasan tersebut.
Selanjutnya, terkait aspek legalitas bangunan monumen, Wali Kota juga meminta panitia segera melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah memberikan kelonggaran agar pembangunan tetap berjalan sembari proses administrasi diselesaikan.
“ODCB itu perlindungannya sama, namun untuk menjadi cagar budaya resmi harus melalui kajian ilmiah, bukan sekadar asumsi. Jika kajiannya lengkap, kami segera keluarkan SK-nya,” ujar Muhammad Farhan di TPU Cikadut, Minggu (29/3/2026).
Baca Juga: Wali Kota Muhammad Farhan Ungkap Penyebab Kematian Anak Harimau Bandung Akibat Infeksi Virus Ganas
Kepastian Peruntukan: Tidak Ada Pembangunan Komersial
Menariknya, Farhan juga meluruskan berbagai isu liar yang berkembang di masyarakat. Ia menjamin bahwa kawasan TPU Cikadut yang memiliki luas sekitar 56 hektare tersebut tidak akan dialihfungsikan menjadi area komersial.
Poin Penting Kebijakan Pemkot:
Larangan Komersialisasi: Akses dan regulasi tata ruang tidak memungkinkan adanya mal atau bangunan komersial di area pemakaman.
Aturan Relokasi: Pemindahan makam hanya diizinkan jika ada persetujuan ahli waris dan izin resmi dari Wali Kota.
Klasifikasi Kawasan: Kajian akan menentukan titik mana saja yang masuk kategori cagar budaya secara spesifik.
Baca Juga: TPA Sarimukti Kembali Dibuka, Penanganan Sampah Kota Bandung Pasca Lebaran 2026 Berangsur Normal
TPU Cikadut: Jejak Peradaban Sejak Akhir Abad ke-19
Selain itu, Ketua Panitia Pemugaran, Oting Hambali, menekankan bahwa TPU Cikadut adalah saksi bisu perjalanan Bandung selama lebih dari satu abad. Kawasan ini telah berdiri sejak akhir abad ke-19 dan menyimpan banyak peristiwa sejarah penting.
Penting untuk dicatat, pemugaran monumen ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menghargai leluhur. Merawat makam dianggap sebagai bukti nyata bahwa masyarakat Bandung adalah bangsa yang berperadaban tinggi.
“Kami merawat makam ini sebagai bukti sejarah. Harapannya, kawasan ini bisa dikembangkan menjadi destinasi wisata berbasis sejarah dan budaya yang terorganisir,” ungkap perwakilan panitia.
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Jaga Identitas Kota
Akhirnya, kolaborasi antara Pemkot Bandung dan warga dalam mengawal status Cagar Budaya TPU Cikadut Bandung diharapkan menjadi model pelestarian objek bersejarah lainnya. Sinergi ini menjadi kunci agar warisan masa lalu tetap terjaga di tengah modernisasi kota.
Dengan demikian, masyarakat kini menanti hasil kajian dari Disbudpar agar monumen dan kawasan bersejarah ini segera mendapatkan legitimasi penuh sebagai aset budaya kebanggaan Bandung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










