TPA Cikolotok Ditutup Bertahap, Sampah Purwakarta Dialihkan ke PLTSa Sarimukti

AKURAT JABAR - Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengambil langkah besar dalam reformasi pengelolaan sampah dengan merencanakan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikolotok secara bertahap.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi menuju sistem pengolahan sampah modern berbasis energi melalui fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sarimukti.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, menyampaikan bahwa seluruh sampah dari wilayah Purwakarta nantinya akan dialihkan ke Sarimukti untuk diolah menjadi energi listrik.
Hal tersebut disampaikan dalam agenda penandatanganan kerja sama pengelolaan sampah yang digelar di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026.
Baca Juga: Dedi Mulyadi dan Menteri LH Percepat Pembangunan PSEL Bandung Raya dan Bogor-Depok
Kolaborasi Lintas Pemerintahan
Penandatanganan kesepakatan tersebut dipimpin oleh Dedi Mulyadi dan turut dihadiri perwakilan pemerintah pusat dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Agenda ini menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi.
Menurut Om Zein, penutupan TPA Cikolotok tidak sekadar memindahkan lokasi pembuangan, tetapi menjadi bagian dari perubahan menyeluruh dalam pengelolaan limbah berbasis teknologi.
“TPA Cikolotok akan kita tutup secara bertahap. Sampah dari Purwakarta akan dialihkan ke Sarimukti untuk diolah menjadi energi listrik sebagai solusi jangka panjang,” ujarnya.
Baca Juga: Gunakan Drone, Pemkab Purwakarta Semprotkan Biosaka N Level 1 untuk Redam Bau di TPA Cikolotok
Dari Limbah Menjadi Energi
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi dampak lingkungan akibat penumpukan sampah, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan limbah sebagai sumber energi alternatif.
Dengan pendekatan ini, sampah tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan memiliki nilai ekonomi dan manfaat berkelanjutan.
Om Zein menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan visi pembangunan daerah yang menempatkan aspek lingkungan sebagai prioritas utama.
Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa pertumbuhan wilayah tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Persiapan Infrastruktur dan Target Operasional
Pembangunan PLTSa Sarimukti diproyeksikan rampung dalam waktu tiga tahun ke depan. Selama masa transisi, Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan mempersiapkan berbagai kebutuhan teknis, mulai dari sistem distribusi hingga mekanisme pengangkutan sampah menuju fasilitas tersebut.
“Targetnya dalam tiga tahun ke depan PLTSa Sarimukti sudah beroperasi penuh. Kami akan memastikan kesiapan sistem pengelolaan sampah yang modern dan terintegrasi di Purwakarta,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan penyesuaian kebijakan teknis agar proses pengalihan sampah berjalan lancar tanpa menimbulkan masalah baru di lapangan.
Baca Juga: DLH Buka Dua Zona TPA Burangkeng, Strategi Khusus Antisipasi Lonjakan Sampah pascalebaran
Kesepakatan Regional Jawa Barat
Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama delapan kepala daerah lainnya telah menandatangani kesepakatan pengelolaan sampah regional pada 8 April 2026 di Bandung.
Kesepakatan ini mencakup wilayah Bandung Raya dan Bogor Timur sebagai bagian dari strategi kolektif penanganan sampah.
Pendekatan regional dinilai menjadi solusi efektif untuk mengatasi keterbatasan kapasitas pengelolaan di masing-masing daerah.
Dengan kerja sama lintas wilayah, distribusi dan pengolahan sampah dapat dilakukan secara lebih efisien.
Dalam kesempatan tersebut, gubernur menyoroti bahwa berbagai kajian terkait pengelolaan sampah sebenarnya telah lama dilakukan, termasuk studi banding ke negara-negara maju seperti Jepang, Tiongkok, dan Jerman. Namun, implementasi nyata baru mulai direalisasikan saat ini.
Baca Juga: Wali Kota Farhan Jamin Pasokan BBM Kota Bandung 2026 Aman, Tekankan Solusi Sampah Jadi Listrik
Dukungan Kebijakan Nasional
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang mendorong percepatan reformasi sistem pengelolaan sampah nasional.
Pemerintah pusat telah menerbitkan kebijakan strategis berupa Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penguatan sektor tersebut.
Pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di kawasan Sarimukti menjadi salah satu solusi utama dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Tinjau Program Gaslah, Menteri LH Puji Terobosan Pengelolaan Sampah Kota Bandung di Tingkat RW
Komitmen Menuju Lingkungan Berkelanjutan
Penutupan TPA Cikolotok dan pengalihan sampah ke PLTSa Sarimukti menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menghadirkan solusi inovatif dan berkelanjutan.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif.
Selain mengurangi beban lingkungan, kebijakan ini juga membuka peluang pengembangan energi baru dari limbah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Dengan langkah strategis ini, Purwakarta menargetkan terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di masa depan.
Baca Juga: Om Zein Ajak Pejabat dan Masyarakat Purwakarta Ngosrek Jalur Perbatasan di Momen Halal Bihalal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










