Jabar

Kebun Binatang Bandung Tetap Tutup Pasca Lebaran, Ini Alasannya

Didin Wahidin | 18 Maret 2026, 12:38 WIB
Kebun Binatang Bandung Tetap Tutup Pasca Lebaran, Ini Alasannya
Pemkot Bandung menegaskan bahwa operasional objek wisata Kebun Binatang Bandung belum dapat dibuka kembali dalam waktu dekat, termasuk pada periode setelah hari raya.

AKURAT JABAR – Harapan warga untuk dapat berwisata ke Kebun Binatang Bandung pada masa libur Lebaran 1447 H dipastikan kandas.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa operasional objek wisata legendaris tersebut belum dapat dibuka kembali dalam waktu dekat, termasuk pada periode setelah hari raya.

Keputusan ini merupakan dampak langsung dari pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026, pemerintah pusat resmi mencabut izin operasional yang sebelumnya dipegang oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Zoological Garden.

Pencabutan tersebut berlaku sejak 3 Februari 2026. Alhasil, segala bentuk kegiatan operasional di lahan Kebun Binatang Bandung kini berstatus ilegal secara administratif hingga adanya pengelola baru yang sah.

Baca Juga: Izin Kementerian Belum Turun, Wali Kota Muhammad Farhan Pastikan Kebun Binatang Bandung Belum Bisa Buka Saat Lebaran 2026

Penyegelan Aset dan Koordinasi Penyelamatan Satwa

Faktanya, Pemkot Bandung bergerak cepat dengan melakukan pengamanan aset sesaat setelah izin tersebut dicabut.

Pada 5 Februari 2026, petugas telah menyegel lahan milik pemerintah kota yang selama ini digunakan sebagai area kebun binatang.

Oleh sebab itu, fokus utama saat ini beralih pada aspek kemanusiaan dan konservasi. Pemkot Bandung telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Kesepakatan ini bertujuan untuk mengoordinasikan penyelamatan ribuan satwa serta penanganan nasib para pekerja yang terdampak penutupan.

Baca Juga: Pemerintah Amankan Aset dan Selamatkan Satwa Kebun Binatang Bandung

Wali Kota Farhan: Kepastian Hukum Jadi Prioritas Utama

Selanjutnya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam membuka kembali kawasan tersebut.

Meskipun Kebun Binatang Bandung merupakan magnet wisata utama, kepatuhan terhadap aturan administrasi dan hukum tidak bisa ditawar.

“Izinnya sudah dicabut oleh pemerintah pusat. Operasional tidak bisa kami buka kembali sebelum semua proses administrasi dan hukum tuntas. Keselamatan satwa dan kepastian hukum adalah prioritas kami,” ujar Farhan dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).

Menariknya, Farhan juga memastikan bahwa tidak akan ada pembukaan sementara setelah Lebaran nanti.

Pemkot Bandung memilih untuk mengikuti seluruh ketentuan peraturan yang berlaku demi menjamin pengelolaan yang lebih profesional di masa depan.

Baca Juga: Hati-hati Kelola Aset, Pemkot Kaji Masa Depan Kebun Binatang Bandung secara Mendalam

Mekanisme Lelang untuk Pengelola Baru

Selain itu, Pemkot Bandung sudah menyiapkan rencana jangka panjang untuk menghidupkan kembali kawasan konservasi tersebut.

Operasional akan berjalan kembali setelah terpilihnya mitra pengelola baru melalui mekanisme lelang atau tender yang transparan.

Langkah-langkah transisi yang sedang berjalan meliputi:

  • Audit menyeluruh terhadap fasilitas dan kondisi satwa.

  • Penyusunan skema kerja sama pemanfaatan aset yang sesuai perundang-undangan.

  • Pelaksanaan tender terbuka bagi lembaga konservasi yang berkompeten.

“Jika nanti sudah ada pengelola baru yang terpilih secara resmi, maka kebun binatang bisa kembali dinikmati masyarakat dengan kualitas pelayanan yang jauh lebih baik,” tambah Farhan.

Baca Juga: Sinergi dengan Pemprov Jabar, Wali Kota Muhammad Farhan Jamin Kebun Binatang Bandung Tetap Jadi RTH Publik

Perhatian Terhadap Kesejahteraan Satwa dan Pekerja

Akhirnya, selama masa transisi ini, Pemkot Bandung menjamin bahwa pasokan pakan dan perawatan kesehatan satwa tetap menjadi perhatian utama bersama KSDAE.

Penanganan para pekerja bekas lembaga konservasi tersebut juga terus dikomunikasikan agar mendapatkan solusi yang adil.

Dengan demikian, penutupan sementara Kebun Binatang Bandung merupakan langkah konstitusional untuk melakukan penataan ulang demi mewujudkan kebun binatang yang lebih modern dan akuntabel di masa mendatang.

Baca Juga: Resmi Diambil Alih Negara, 711 Satwa di Bandung Zoo Berada di Bawah Pengawasan Kementerian Kehutanan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.